Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Modal/Pinjaman
Selamat pagi,
Saya ingin bertanya mengenai pengakuan modal/pinjaman.
Kronologinya adalah modal dasar di akta pendirian perusahaan adalah 12M, modal ditempatkan 3M. Selama tahun 2017 perusahaan kekurangan modal untuk pembelian bahan, maka salah satu pemegang saham memberikan modal untuk perusahaan sampai dengan 7M, jadi total modal 10M. Sampai dengan akhir tahun 2017, perusahaan baru bisa mengembalikan modal 7M tersebut hanya senilai 3M (jadi masih ada sisa 4M lagi).
Pertanyaannya adalah, yang 4M tersebut diakui sebagai apa? Pinjaman atau modal?
Mohon penjelasannya.Terima kasih
Kalau menurut saya, selama tidak ada perubahan Akta, maka dianggap sebagai pinjaman. Gimana rekan yang lain
Tapi kalau dianggap sebagai pinjaman, maka ada bunga pinjaman ya? Sedangkan keadaan sebenarnya tidak ada bunga yang dibayarkan.
kalau ini lebih ke pinjaman pemegang saham.
Masalahnya Rekan, pinjaman tanpa bunga hrs memenuhi syarat PP94/2010, nah kalau melihat kasusnya DIANGGAP ADA bunga, jadi kena pph23. Mohon maaf kalau keliru
kalau CV mah enak, bisa diprive terus dimasukin lagi, kalau PT kurang paham
Terima kasih rekan-rekan. Sangat membantu 🙂
Kalau diakui sebagai pinjaman, maka di dalam SPT Tahunan pemegang saham ada penambahan harta berupa piutang?
nah ini memang bisa dikenakan Pasal 23 bunga..