Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Penjualan Waste
Faktur Pajak Penjualan Waste
Selamat malam rekan ortax, perusahaan kami perusahaan perdagangan (trading) yang menjual barang jadi, jika kami ingin menjual barang stok kami yang salah pesan dan kami anggap waste. Di faktur pajaknya perlu dituliskan "waste" dikolom referensi? Karena kami menjual barang waste tsb setengah harga dari harga pembelian. Mohon Informasinya. Thanks
dicantumkan saja biar jelas..
Viewing 1 - 3 of 3 replies