Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Transportasi online
Perusahaan Transportasi online (uber, gojek dan grab) terkena pajak apa saja?
Pake PP46 (yang mudah, sih)
Hitung pendapatan sehari dalam sebulan, dikalikan satu persen, ganti bulan, bayar. (Pendapatan yang bersih, yang sudah di potong untuk Aplikasi)misal Total pendapatan 10.000, yang diterima 9.000 untuk gojek 1.000
rekap 9.000.akhir tahun lapor spt tahunan, kumpulkan rekapan bulanan tersebut, terus minta bantuan di KPP, pasti dibantuin kalau agak sepi..
sebentar, ini Perusahaan atau Drivernya?
kalau Perusahaannya secara teknis sama seperti perusahaan lainnya, kecuali Uber, Uber tidak memiliki BUT di Indonesia
Viewing 1 - 3 of 3 replies