Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Transportasi online

  • Transportasi online

     BEKAWE updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Pinatih

    Member
    21 March 2018 at 1:44 pm
  • Pinatih

    Member
    21 March 2018 at 1:44 pm

    Perusahaan Transportasi online (uber, gojek dan grab) terkena pajak apa saja?

  • BEKAWE

    Member
    21 March 2018 at 1:51 pm

    Pake PP46 (yang mudah, sih)
    Hitung pendapatan sehari dalam sebulan, dikalikan satu persen, ganti bulan, bayar. (Pendapatan yang bersih, yang sudah di potong untuk Aplikasi)

    misal Total pendapatan 10.000, yang diterima 9.000 untuk gojek 1.000
    rekap 9.000.

    akhir tahun lapor spt tahunan, kumpulkan rekapan bulanan tersebut, terus minta bantuan di KPP, pasti dibantuin kalau agak sepi..

    sebentar, ini Perusahaan atau Drivernya?

    kalau Perusahaannya secara teknis sama seperti perusahaan lainnya, kecuali Uber, Uber tidak memiliki BUT di Indonesia

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now