Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › DPP Rokonsiliasi
Halooo Rekan,
tanya dong, apa ada di antara kalian yg membuat rekonsiliasi atas DPP kalian??
soalnya kita baru habis di audit, dan si auditor nyaranin buat bikin DPP Rekonsiliasi, tapi rada bingung gimana cara buatnya.
Mohon pencerahannya rekan
Kenapa enggak tanya auditornya?
Dear Rekan BEKAWE,
kata auditnya mereka juga gak punya templetnya, jadi aku yg jadi bingung. soalnya atasan aku mau buat Rekonsiliasi DPPDPP atas pajak apa rekan?
rekonsiliasi apa yang diminta
– PK vs Sales
– PPh 23 vs expenses
– atau yang lainnya?Dear rekan AnggaDK
rekonsiliasi atas semua DPP dari PPh kita lapor / bulan direkonsiliasi sama apa yg tercatat diaccounting kita
Saya punya Templatenya, tapi lain kali namakan Template "Rekap Pajak"
DPP Rekonsiliasi = Rekonsiliasi atas objek Pajaknya. Jika biasanya hanya melakukan rekonsiliasi sebatas PPh terhutang antara pembukuan dengan SPM, maka untuk Rekonsiliasi DPP adalah melakukan rekon / kroscek antara Biaya yang dicatat di accounting apakah sudah sesuai dengan DPP yang tercantum di SPM. Untuk rekon DPP lebih banyak ke analisa mendalam atas biayanya.
- Originaly posted by nastsujono:
DPP Rekonsiliasi = Rekonsiliasi atas objek Pajaknya. Jika biasanya hanya melakukan rekonsiliasi sebatas PPh terhutang antara pembukuan dengan SPM, maka untuk Rekonsiliasi DPP adalah melakukan rekon / kroscek antara Biaya yang dicatat di accounting apakah sudah sesuai dengan DPP yang tercantum di SPM. Untuk rekon DPP lebih banyak ke analisa mendalam atas biayanya.
baru tau, jadi beda dengan Rekap Pajak biasa?
- Originaly posted by nastsujono:
DPP Rekonsiliasi = Rekonsiliasi atas objek Pajaknya. Jika biasanya hanya melakukan rekonsiliasi sebatas PPh terhutang antara pembukuan dengan SPM, maka untuk Rekonsiliasi DPP adalah melakukan rekon / kroscek antara Biaya yang dicatat di accounting apakah sudah sesuai dengan DPP yang tercantum di SPM. Untuk rekon DPP lebih banyak ke analisa mendalam atas biayanya.
Umumnya yang Saya pahami,
Rekonsiliasi itu antara Pajak yang dilapor per SPM dengan akun pajak (secara accounting).
Sedangka rekon DPP ini maksudnya mungkin EKUALISASI.
Jadi ini mencocokan biaya (secara accounting) dengan DPP yang dipakai untuk Pajak.Pemeriksa pajak biasanya minta yang Ekualisasi ini.