• DPP Rokonsiliasi

     AnggaDK updated 6 years ago 4 Members · 10 Posts
  • Cantik28

    Member
    21 March 2018 at 8:43 am
  • Cantik28

    Member
    21 March 2018 at 8:43 am

    Halooo Rekan,

    tanya dong, apa ada di antara kalian yg membuat rekonsiliasi atas DPP kalian??

    soalnya kita baru habis di audit, dan si auditor nyaranin buat bikin DPP Rekonsiliasi, tapi rada bingung gimana cara buatnya.

    Mohon pencerahannya rekan

  • BEKAWE

    Member
    21 March 2018 at 9:13 am

    Kenapa enggak tanya auditornya?

  • Cantik28

    Member
    21 March 2018 at 3:12 pm

    Dear Rekan BEKAWE,
    kata auditnya mereka juga gak punya templetnya, jadi aku yg jadi bingung. soalnya atasan aku mau buat Rekonsiliasi DPP

  • AnggaDK

    Member
    21 March 2018 at 7:21 pm

    DPP atas pajak apa rekan?

    rekonsiliasi apa yang diminta

    – PK vs Sales
    – PPh 23 vs expenses
    – atau yang lainnya?

  • Cantik28

    Member
    27 March 2018 at 4:00 pm

    Dear rekan AnggaDK

    rekonsiliasi atas semua DPP dari PPh kita lapor / bulan direkonsiliasi sama apa yg tercatat diaccounting kita

  • BEKAWE

    Member
    27 March 2018 at 4:03 pm

    Saya punya Templatenya, tapi lain kali namakan Template "Rekap Pajak"

  • nastsujono

    Member
    27 March 2018 at 4:23 pm

    DPP Rekonsiliasi = Rekonsiliasi atas objek Pajaknya. Jika biasanya hanya melakukan rekonsiliasi sebatas PPh terhutang antara pembukuan dengan SPM, maka untuk Rekonsiliasi DPP adalah melakukan rekon / kroscek antara Biaya yang dicatat di accounting apakah sudah sesuai dengan DPP yang tercantum di SPM. Untuk rekon DPP lebih banyak ke analisa mendalam atas biayanya.

  • BEKAWE

    Member
    27 March 2018 at 4:24 pm
    Originaly posted by nastsujono:

    DPP Rekonsiliasi = Rekonsiliasi atas objek Pajaknya. Jika biasanya hanya melakukan rekonsiliasi sebatas PPh terhutang antara pembukuan dengan SPM, maka untuk Rekonsiliasi DPP adalah melakukan rekon / kroscek antara Biaya yang dicatat di accounting apakah sudah sesuai dengan DPP yang tercantum di SPM. Untuk rekon DPP lebih banyak ke analisa mendalam atas biayanya.

    baru tau, jadi beda dengan Rekap Pajak biasa?

  • AnggaDK

    Member
    27 March 2018 at 6:37 pm
    Originaly posted by nastsujono:

    DPP Rekonsiliasi = Rekonsiliasi atas objek Pajaknya. Jika biasanya hanya melakukan rekonsiliasi sebatas PPh terhutang antara pembukuan dengan SPM, maka untuk Rekonsiliasi DPP adalah melakukan rekon / kroscek antara Biaya yang dicatat di accounting apakah sudah sesuai dengan DPP yang tercantum di SPM. Untuk rekon DPP lebih banyak ke analisa mendalam atas biayanya.

    Umumnya yang Saya pahami,

    Rekonsiliasi itu antara Pajak yang dilapor per SPM dengan akun pajak (secara accounting).

    Sedangka rekon DPP ini maksudnya mungkin EKUALISASI.
    Jadi ini mencocokan biaya (secara accounting) dengan DPP yang dipakai untuk Pajak.

    Pemeriksa pajak biasanya minta yang Ekualisasi ini.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now