Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak untuk Konsultan Independent

  • Pajak untuk Konsultan Independent

     abrahamchandra updated 6 years ago 4 Members · 16 Posts
  • anabaticsetiawan

    Member
    20 March 2018 at 10:17 am
  • anabaticsetiawan

    Member
    20 March 2018 at 10:17 am

    Hi

    Saya bekerja sebagai konsulatan indepenten untuk perusahaan asing dimana perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia. Setiap bulan saya mendapat penghasilan berupa service fee dalam mata uang asing yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening.

    Service fee yang saya terima belum dipotong pajak apapun di negara tempat perusahaan saya berdomosili. Dan dia menyerahkan kewajiban perpajakan kepada setiap konsultannya.

    Pertanyaan saya, kewajiban PPH apa saja yang harus saya penuhi sebagai WNI, dan bagaimana cara saya memenuhi kewajiban tersebut?

    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    20 March 2018 at 10:26 am

    PPh 21.. bayarnya pada saat SPT tahunan

  • BEKAWE

    Member
    20 March 2018 at 10:26 am

    Lain waktu minta dipotongkan saja sama perusahaan terkait, biar sudah bersih

  • anabaticsetiawan

    Member
    20 March 2018 at 10:33 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    PPh 21.. bayarnya pada saat SPT tahunan

    saat saya membayar, apakah ada sesuatu yang harus saya lampirkan?

  • anabaticsetiawan

    Member
    20 March 2018 at 10:34 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Lain waktu minta dipotongkan saja sama perusahaan terkait, biar sudah bersih

    dikarenakan perjanjiannya memang untuk persoalan pajak diserahkan kemasing2 individu

  • abrahamchandra

    Member
    20 March 2018 at 10:47 am
    Originaly posted by anabaticsetiawan:

    saat saya membayar, apakah ada sesuatu yang harus saya lampirkan?

    gk usah dilampirkan apa2

  • anabaticsetiawan

    Member
    21 March 2018 at 1:12 pm

    mau nanya lagi nih, bukankah untuk pph 21 itu pemotongan harus dilakukan oleh pemberi kerja, jika saya sendiri yang memotong apakah tidak apa-apa?

  • BEKAWE

    Member
    21 March 2018 at 1:16 pm
    Originaly posted by anabaticsetiawan:

    mau nanya lagi nih, bukankah untuk pph 21 itu pemotongan harus dilakukan oleh pemberi kerja, jika saya sendiri yang memotong apakah tidak apa-apa?

    Apakah anda penandatangan SPT Badan Perusahaan tersebut ( let me say Direktur)

  • anabaticsetiawan

    Member
    21 March 2018 at 3:34 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    Apakah anda penandatangan SPT Badan Perusahaan tersebut ( let me say Direktur)

    Bukan, saya dipekerjakan sebagai konsultan oleh perusahaan tersebut dan perusahaan tersebut berdomisili di luar negeri. Setiap bulan saya menerima pendapatan yang mereka kategorikan sebagai service fee dan service fee yang saya terima itu belum dipotong pajak apapun.

    Karena saya baca-baca tentang perpajakan, yang berhak memotong pph ps 21 adalah pembeli kerja. Entah apakah pemahaman saya saja yang keliru atau gimana?

  • BEKAWE

    Member
    21 March 2018 at 4:05 pm
    Originaly posted by anabaticsetiawan:

    Bukan, saya dipekerjakan sebagai konsultan oleh perusahaan tersebut dan perusahaan tersebut berdomisili di luar negeri. Setiap bulan saya menerima pendapatan yang mereka kategorikan sebagai service fee dan service fee yang saya terima itu belum dipotong pajak apapun.

    Karena saya baca-baca tentang perpajakan, yang berhak memotong pph ps 21 adalah pembeli kerja. Entah apakah pemahaman saya saja yang keliru atau gimana?

    kalau bukan, berati tidak bisa, yang ingin saya tekankan disana..

  • anabaticsetiawan

    Member
    21 March 2018 at 4:52 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    kalau bukan, berati tidak bisa, yang ingin saya tekankan disana..

    Bisakah saya simpulkan bahwa yang berhak memotong pph ps 21 adalah pemberi kerja?

    Dengan kondisi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bagaimana cara saya memenuhi kewajiban saya untuk membayar pajak atas penghasilan saya?

  • AnggaDK

    Member
    21 March 2018 at 6:02 pm
    Originaly posted by anabaticsetiawan:

    Bisakah saya simpulkan bahwa yang berhak memotong pph ps 21 adalah pemberi kerja?

    Betul. Tapi rekan sendiri yang bilang tidak dipotong di perusahaan pemberi kerja di LN.

    Jadi, laporkan saja semuanya pada SPT Tahunan.

  • abrahamchandra

    Member
    22 March 2018 at 9:36 am
    Originaly posted by anabaticsetiawan:

    Bisakah saya simpulkan bahwa yang berhak memotong pph ps 21 adalah pemberi kerja?

    memang pemberi kerja yang memotong, tapi jika pemberi kerja tidak memotong, maka bukan anda yang memotong pajak anda, tapi anda yang mengitung sendiri pajak anda..

  • anabaticsetiawan

    Member
    23 March 2018 at 9:12 am
    Originaly posted by AnggaDK:

    Jadi, laporkan saja semuanya pada SPT Tahunan.

    mohon maaf, karena tidak ada potongan apakah saya harus lapor sebagai nihil?

    Originaly posted by abrahamchandra:

    memang pemberi kerja yang memotong, tapi jika pemberi kerja tidak memotong, maka bukan anda yang memotong pajak anda, tapi anda yang mengitung sendiri pajak anda..

    pph pasal berapa yang harus saya gunakan untuk menghitung pajak saya?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now