Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pelaporan tahunan Pribadi

  • Pelaporan tahunan Pribadi

     kencana84 updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 6 Posts
  • kencana84

    Member
    14 March 2018 at 9:23 am
  • kencana84

    Member
    14 March 2018 at 9:23 am

    mohon bantuannya para senior
    saya ada kendala
    di tahun 2017 ayah saya membeli sebuah rumah senilai 200jt dan
    rumah tersebut atas nama saya

    jadi saya ingin melaporkan SPT tahunan
    penghasilan saya di bawa PTKP jadi tidak kena potongan pajak
    apakah perlu saya memasukkan harta senilai 200jt ?
    apakah ini bisa menjadi masalah ?

  • abrahamchandra

    Member
    14 March 2018 at 9:38 am

    karena tanah tersebut atas nama anda, maka anda wajib mencantumkan harta tersebut di SPT tahunan anda

  • kencana84

    Member
    14 March 2018 at 9:59 am

    soalnya rumah tersebuh sebelumnya
    ayah saya tidak memasukkan menjadi hartanya
    setelah saya memiiki NPWP
    apakah saya perlu memasukkannya ?
    apakah ini bisa jadi masalah ?

  • abrahamchandra

    Member
    14 March 2018 at 10:27 am

    di akta jual belinya atas nama siapa?? kalau atas nama anda, walaupun ayah anda yang beli, tetap masuk ke harta anda.. kalau ini sih hati2 lah, sebaiknya dibuat akta hibah aja biar aman.. kemarin waktu TA, banyak kasus2 kayak gini

  • kencana84

    Member
    14 March 2018 at 2:13 pm

    jadi sebelum saya memasukkan kedalam tahunan saya, lebih baik saya membuat akta hibah ?
    jika saya sudah buat akta hibah apakah saya sudah aman ?
    saya takut masalahnya kembali ke ayah saya jika saya memasukkan kedalam tahunan

    itu lah yang sangat saya sayangkan ayah saya tidak masukkan rumah tersebut kedalam perhitungan TA ,
    sehingga rumah tersebut statusnya tidak jelas

    saya takut jika saya masukkan kedalam harta saya
    bisa manjadi masalah

    mohon senior Abrahamchandra memberi saya pencerahan atas masala tersebut

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now