Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt tahunan
Kak mau tanya kalo suami istri bekerja dan penghasilannya digabung, bagaimana cara mengerjakanya di E-SPT tahunan ?
dengan PPh pasal 25 gabungan?bekerja sebagai apa?? karyawan/pekerja bebas/wirausaha??
Viewing 1 - 3 of 3 replies