Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Pasal 23 (2%) dikreditkan atau dibebankan bagi pihak yang dipotong ?
PPh Pasal 23 (2%) dikreditkan atau dibebankan bagi pihak yang dipotong ?
Siang semua,
Mau nanya lagi ni, PPh Pasal 23 (2%) itu dikreditkan atau dibebankan ya bagi pihak yang dipotong? Seandainya dikreditkan itu laporannya bisa untuk SPT bulanan atau ke SPT Tahunan?
Terimakasih sebelumnya.intinya ada 3
dipotong, tapi biasanya pihak terkait menolak..
digross up, tapi biasanya pihak terkait menolak karena harus merubah nota
dibebankan sebagai biaya, di akhir tahun di koreksi fiskal..beberapa perusahaan lebih suka yang terakhir, tidak terlalu ribet..
Viewing 1 - 3 of 3 replies