Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh Pasal 23 (2%) dikreditkan atau dibebankan bagi pihak yang dipotong ?

  • PPh Pasal 23 (2%) dikreditkan atau dibebankan bagi pihak yang dipotong ?

     BEKAWE updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Ria Zdeni

    Member
    8 March 2018 at 12:44 pm
  • Ria Zdeni

    Member
    8 March 2018 at 12:44 pm

    Siang semua,
    Mau nanya lagi ni, PPh Pasal 23 (2%) itu dikreditkan atau dibebankan ya bagi pihak yang dipotong? Seandainya dikreditkan itu laporannya bisa untuk SPT bulanan atau ke SPT Tahunan?
    Terimakasih sebelumnya.

  • BEKAWE

    Member
    8 March 2018 at 1:25 pm

    intinya ada 3

    dipotong, tapi biasanya pihak terkait menolak..
    digross up, tapi biasanya pihak terkait menolak karena harus merubah nota
    dibebankan sebagai biaya, di akhir tahun di koreksi fiskal..

    beberapa perusahaan lebih suka yang terakhir, tidak terlalu ribet..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now