Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Telat Lapor Harta di 2016
Halo agan2 sekalian
saya mau tanya nih, pada saat saya lapor spt untuk 2017 itu ada keterangan tidak lengkap. karena mgkn harta belum saya laporkan.
nah saya memiliki harta berupa mobil yg masih kredit di thn 2016.
tapi pada saat spt 2016 belum saya laporkan.untuk kasus seperti ini solusinya bagaimana ya ?
trims
harusnya sih pembetulan SPT tahunan 2016 ya, tapi kalau gak maupun gpp, anggap saja pembeliannya di tahun 2017.. selama anda kurang bayar atau nihil pun, kemungkinan ketahuan oleh pihak fiskus nya kecil kok..
- Originaly posted by abrahamchandra:
saya mau tanya nih, pada saat saya lapor spt untuk 2017 itu ada keterangan tidak lengkap. karena mgkn harta belum saya laporkan.
nah saya memiliki harta berupa mobil yg masih kredit di thn 2016.
tapi pada saat spt 2016 belum saya laporkan.sepertinya harta tidak berpengaruh pada ketidaklengkapan data SPT, coba diperiksa lagi mungkin ada isian yang seharusnya diisi tetapi tidak diisi.