Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Masukan Salah Input seharusnya dikreditkan
Faktur Pajak Masukan Salah Input seharusnya dikreditkan
Sore rekan-rekan Ortax,
Mohon bantuannya ya, saya masih awam tentang Pajak. Kebetulan saya lagi ngecek laporan Neraca perusahaan per Desember 2017, dan ada selisih antara nilai Pajak dibayar dimuka dengan Faktur Pajak Masukan yang di e-faktur. Setelah saya cek ternyata ada kesalahan dalam penginputan Faktur Pajak Masukan, yang seharusnya "dikreditkan" tapi diinput "tidak dikreditkan", sehingga tidak mengurangi nilai Pajak keluaran waktu itu. Nah bagaimana solusinya ya, sementara SPT masa Agustus 2017 sudah dilaporkan dan selisih nya baru saya ketahui tgl 05 Maret 2018.
dibebankan saja..
Rekan Abrahamchandra,
Tapi itu nanti tidak bermasalah ya kalau dibebankan? Sementara sudah diinput di e-faktur dan sudah di Upload, dan pasti ketahuan dong ama org pajak.
pembetulan faktur pajak masukannya diganti ubah masa pengkreditan pajak masukannya jadi dikreditkan
- Originaly posted by Ria Zdeni:
Tapi itu nanti tidak bermasalah ya kalau dibebankan? Sementara sudah diinput di e-faktur dan sudah di Upload, dan pasti ketahuan dong ama org pajak.
ya kalau sudah di upload ya gak bisa.. harus pembetulan PPN.. kalau belum di upload baru bisa dibebankan
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya kalau sudah di upload ya gak bisa.. harus pembetulan PPN.. kalau belum di upload baru bisa dibebankan
Terimakasih jawabannya Pak.
Berarti harus pembetulan PPN ya,,, dan kalau pembetulannya baru di lakukan di bulan Maret 2018 itu juga ga masalah ya? soalnya waktu pelaporan Pajak masa bln Agustus 2017 kemarin tu PPN nya LB. gak masalah menurut saya