Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pph 22 spt badan tahunan
Mau tanya nih gan,
Kita ada menggunakan jasa importir untuk membeli barang dari luar. Kami hanya di minta membayar jumlah sesuai totalan oleh pihak importir tersebut. Trus kami diberikan banyak sekali data dan salah satunya ada yg dr bea cukai PIB. Disana ada dicantumkan pph 22. Apakah perlu dimasukan ke spt lampiran 3? Pengisian bagaimana ya? Bisa di tolong detailnya seperti apa langkah2nya. Sebab bukan kami yang menyetor cuma nama pembeli pada PIB ada pt kami n nama identifikasi adalah pt mereka. Nama penjual adalah nama toko dari luar negeri.anda menggunakan jasa importir untuk impor barang, invoice atas nama siapa?? PIB atas nama siapa??
- Originaly posted by abrahamchandra:
anda menggunakan jasa importir untuk impor barang, invoice atas nama siapa?? PIB atas nama siapa??
iya jasa importir. di kolom PIB nama identitas penerima barang itu pt. kita sendiri. identitas pemberitahu baru di gunakan pt. jasa importir tersebut.
tp yg melakukan pembayaran ke bea cukai bukan kita.