Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pph 22 spt badan tahunan

  • Pph 22 spt badan tahunan

     bluemoon updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • bluemoon

    Member
    6 March 2018 at 6:19 pm
  • bluemoon

    Member
    6 March 2018 at 6:19 pm

    Mau tanya nih gan,
    Kita ada menggunakan jasa importir untuk membeli barang dari luar. Kami hanya di minta membayar jumlah sesuai totalan oleh pihak importir tersebut. Trus kami diberikan banyak sekali data dan salah satunya ada yg dr bea cukai PIB. Disana ada dicantumkan pph 22. Apakah perlu dimasukan ke spt lampiran 3? Pengisian bagaimana ya? Bisa di tolong detailnya seperti apa langkah2nya. Sebab bukan kami yang menyetor cuma nama pembeli pada PIB ada pt kami n nama identifikasi adalah pt mereka. Nama penjual adalah nama toko dari luar negeri.

  • abrahamchandra

    Member
    7 March 2018 at 10:36 am

    anda menggunakan jasa importir untuk impor barang, invoice atas nama siapa?? PIB atas nama siapa??

  • bluemoon

    Member
    8 March 2018 at 2:36 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    anda menggunakan jasa importir untuk impor barang, invoice atas nama siapa?? PIB atas nama siapa??

    iya jasa importir. di kolom PIB nama identitas penerima barang itu pt. kita sendiri. identitas pemberitahu baru di gunakan pt. jasa importir tersebut.
    tp yg melakukan pembayaran ke bea cukai bukan kita.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now