Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan gugatan STP diterima, sanksi yang sudah dibayar dapat bungakah?

  • gugatan STP diterima, sanksi yang sudah dibayar dapat bungakah?

     deanaramis updated 14 years, 4 months ago 4 Members · 11 Posts
  • deanaramis

    Member
    21 December 2009 at 11:14 am

    Selamat siang rekans,

    apabila ada sanksi STP yang sudah dibayar, kemudian atas STP nya sendiri digugat dan pengadilan mengabulkan gugatan, apakah ketika meminta pengembalian tsb ditambah dengan bunga?

    karena ada beberapa pengertian yang saya tahu, ada yang berpendapat dapat bunga, ada pula yang berpendapat tidak dapat karena STP.

    mohon sertakan aturan terkait bila ada yang dapat memberi pencerahan..

    TIA & Salam

  • deanaramis

    Member
    21 December 2009 at 11:14 am
  • edisuryadi2

    Member
    21 December 2009 at 11:20 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 195/PMK.03/2007

    TENTANG

    TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
    Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang diselanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
    Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar kelebihan pajak kepada Wajib Pajak.
    Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP atau SPMIB.

    Pasal 2

    Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
    keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;
    keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP;
    Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP;
    kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP;
    kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP; atau
    kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP.

    Pasal 3
    (1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :
    batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau
    batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal penerbitan SPMIB
    dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    (2) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :
    jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
    jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Penghasilan; atau
    jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Pertambahan Nilai
    sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
    (3) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah diterimanya secara lengkap surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    (4) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
    (5) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :
    tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
    tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
    tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Tagihan Pajak (STP),
    untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
    (6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan.

    Pasal 4
    (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB terhadap Wajib Pajak apabila terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (2) Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPMIB.
    (3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak, utang pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPIB dan dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang menyebutkan nomor surat ketetapan pajak atau nomor Surat Tagihan Pajak (STP).
    (4) Bentuk SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dalam Lampiran l dan lampiran ll Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 5

    Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan setelah diperhitungkan dengan utang pajak, diterbitkan SP2D.

    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

    Pasal 7

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd,-

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • edisuryadi2

    Member
    21 December 2009 at 11:30 am

    Lihat Pasal 2 dari Ketetapan diatas "…….kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) point c Undang-Undang KUP yang berbunyi " …..untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak "

  • deanaramis

    Member
    21 December 2009 at 12:29 pm

    Trims Pak Edi atas comment nya..

    btw, kalau saya baca untuk yang STP, dianulir melalui Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Nah, semua produk hukum ini adalah keluaran DJP.

    terkait pertanyaan saya, produk hukum yang menganulir STP adalah keputusan Gugatan, apakah dapat dipersamakan dengan aturan tersebut? karena produk hukumnya yaitu Putusan Gugatan (yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak=bukan DJP) tidak tertera dalam pasal 2 tersebut.

    mohon comment nya..

    tks

  • Aries Tanno

    Member
    22 December 2009 at 3:22 am

    keputusan gugatannya berbunyi seperti apa?
    Biasanya nanti akan diikuti dengan keputusan yang diterbitkan oleh DJP

    Salam

  • pakdemang

    Member
    22 December 2009 at 2:01 pm

    Kalau membaca PMK 195/2007 tsb…seharusnya atas STP yang sudah dibayar dan gugatannya dikabulkan oleh pengadilan dapat diberikan imbalan bunga 2%/bulan paling lama 24 bulan untuk tanggal dibayarnya STP sampai dengan tgl terbitnya SK Pembetulan. Prosedurnya di KPP sih atas keputusan gugatan tsb dibuatkan SK Pembetulan STP yang sudah diterbitkan tsb…nah, dari sinilan dihitung berapa jumlah imbalan bunganya jika STP tsb sdh dibayar….demikian semoga bisa membantu

  • deanaramis

    Member
    22 December 2009 at 4:24 pm

    Pak Hanif, bunyi putusan gugatannya adalah menerima seluruhnya dan membatalkan STP tersebut menjadi nihil.

    Pakdemang, jadi mksdnya adalah akan ada produk hukum yang dibuat oleh DJP terkait putusan pengadilan pajak tsb ya? kalau memang betul saya setuju akan dapat imbalan bunga, tapi apakah ada keharusan DJP menerbitkan SK Pembetulan ya? bukankah cukup hanya dengan Putusan PP saja?

    Tks

  • Aries Tanno

    Member
    23 December 2009 at 1:30 am
    Originaly posted by deanaramis:

    tapi apakah ada keharusan DJP menerbitkan SK Pembetulan ya? bukankah cukup hanya dengan Putusan PP saja?

    Nggak bisa gitu rekan dean….
    Dengan adanya putusan pengadilan pajak, harus ditindak lanjuti oleh DJP, seperti yang disampaikan pakdemang. dan pada akhirnya akan diterbitkan surat perintah untuk membayar kelebihan pajak yang telah dilakukan WP plus nanti surat perintah untuk membayar imbalan bunga.

    Salam

  • pakdemang

    Member
    23 December 2009 at 9:16 am
    Originaly posted by deanaramis:

    Pakdemang, jadi mksdnya adalah akan ada produk hukum yang dibuat oleh DJP terkait putusan pengadilan pajak tsb ya?

    Betul sekali…karena produk hukum yang diterbitkan dulu adalah STP maka untuk menindaklanjuti putusan gugatan tsb KPP yang bersangkutan harus menerbitkan SK Pembetulan atas STP yang sudah diterbitkan tsb (Ps 16 UU KUP). Mengenai wajib tidaknya, memang wajib karena yang tidak putusan yang dapat menggantikan produk hukum yang telah diterbitkan hanya putusan keberatan, banding, dan PK saja ==> sedangkan keberatan, banding, dan PK hanya dapat diajukan atas SKP baik N/LB/KB sebagai produk hukum pemeriksaan

  • deanaramis

    Member
    24 December 2009 at 2:10 pm

    Sebelum itu untuk memastikan agar KPP dapat mengeluarkan SPMKP dan SPMIB nya kita perlu menyampaikan surat permohonannya ya, supaya bisa lebih cepat. dengan melampirkan putusan gugatan tersebut.

    trims Pak Hanif dan Pak Pakdemang

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now