Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT OP
http://www.your-url-here.comDear all rekan-rekan <br /><br />Bagaimana cara melaporkan penghasilan yang berasal dr LN di dalam SPT OP 2017, sedangkan fiskal year perusahaan yg d LN tidak sama dengan yang di Indonesia. pengakuan penghasilan berdasarkan apa ? <br />mohon pencerahan nya rekan-rekan. <br />terima kasih
Saat deviden dibayarkan / dlm hal tdk ada pembayaran saat diakuinya penghasilan di akhir bulan 4 / bulan 7. Tergantung apakah badan usaha luar negeri punya kewajiban lapor SPT
Pakai pph pasal 24 rekan.
PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan.
Wajib Pajak dapat mengkreditkan PPh Pasal 24 dengan menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampiri :
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan ditentukan dari jumlah yang lebih kecil antara :PPh yang dipotong/dibayarkan di luar negeri; atau
Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) untuk setiap negara pemberi penghasilan
Batas maksimum KPLN = (Penghasilan di Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak) x PPh terutangCatatan : Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan tahun berjalan. (source from pajak.go.id