• Pelaporan SPT OP

  • yuel

    Member
    20 February 2018 at 3:51 pm

    http://www.your-url-here.comDear all rekan-rekan <br /><br />Bagaimana cara melaporkan penghasilan yang berasal dr LN di dalam SPT OP 2017, sedangkan fiskal year perusahaan yg d LN tidak sama dengan yang di Indonesia. pengakuan penghasilan berdasarkan apa ? <br />mohon pencerahan nya rekan-rekan. <br />terima kasih

  • yuel

    Member
    20 February 2018 at 3:51 pm
  • edoprasojo

    Member
    20 February 2018 at 7:48 pm

    Saat deviden dibayarkan / dlm hal tdk ada pembayaran saat diakuinya penghasilan di akhir bulan 4 / bulan 7. Tergantung apakah badan usaha luar negeri punya kewajiban lapor SPT

  • cheesecupcake

    Member
    22 February 2018 at 8:29 pm

    Pakai pph pasal 24 rekan.

    PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan.

    Wajib Pajak dapat mengkreditkan PPh Pasal 24 dengan menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampiri :

    Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
    Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
    Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
    Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan ditentukan dari jumlah yang lebih kecil antara :

    PPh yang dipotong/dibayarkan di luar negeri; atau
    Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) untuk setiap negara pemberi penghasilan
    Batas maksimum KPLN = (Penghasilan di Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak) x PPh terutang

    Catatan : Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan tahun berjalan. (source from pajak.go.id

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now