Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › 1770 atau 1770 S
Dear rekan ortax mohon pencerahannya…saya baru masuk kerja tapi nemu kasus kayak gini…. :'(
kasusnya seperti ini….ada 2 perusahaan yaitu CV.TAJAM dan PT.QUEEN..
1. a. dimana akta notaris CV .TAJAM menjelaskan inko sebagai direktur, Rudi sebagai komisaris.
b. dalam SPT tahunan th 2015, 2016 dan 2017.. pemegang saham, susunan pengurus dan komisaris hanya ditulis nama inko karena Rudi (bpknya inko) sudah lama meninggal.
c. sedangkan saya lihat dalam laporan SPT tahunan pembagian keuntungan bersifat deviden walau sampai skrg katanya blm dibagikan tapi pada kenyataannya inko mengambil uang dari CV.TAJAM untuk kebutuhan pribadinya.
d. perubahan akta notaris baru akan dibuat dengan rincian inko sbg direktur dan viona (istri inko) sbg komisaris.
e. saya lihat dlm laporan SPT masa PPh 21 di tahun 2015, 2016, dan 2017 nama inko tidak ada dalam daftar karyawan tetap.
2. a. dimana akta notaris PT.QUEEN menjelaskan inko (direktur CV. TAJAM) sebagai direktur, Nada sebagai komisaris.
b. dalam SPT tahunan th 2015, 2016 dan 2017.. pemegang saham, susunan pengurus dan komisaris benar ditulis inko sebagai direktur dan Nada sebagai komisaris.
c. Pada laporan SPT tahunan 2015,2016, 2017 pembagian keuntungan bersifat deviden walau sampai sekarang blm dibagikan
d. saya lihat dlm laporan SPT masa PPh 21 di tahun 2015, 2016, dan 2017 nama inko ada dalam daftar karyawan tetap
dengan penghasilan Rp 4.500.000 pada tahun 2016 dan Rp 6.500.000 pada tahun 2017.
PERTANYAAN SAYA….
Jika inko telah melapor SPT Tahunan OP 2016 dengan form 1770 SS karena penghasilannya di PT.QUEEN dibawah 60jt per tahun, untuk SPT Tahunan OP 2017 ini dengan kasus diatas ,form 1770 s atau 1770 yang seharusnya dipakai?up up
up #rumit
UP, rumit
- Originaly posted by Mahardhini:
Jika inko telah melapor SPT Tahunan OP 2016 dengan form 1770 SS karena penghasilannya di PT.QUEEN dibawah 60jt per tahun, untuk SPT Tahunan OP 2017 ini dengan kasus diatas ,form 1770 s atau 1770 yang seharusnya dipakai?
inko ini sebenarnya mendapatkan penghasilan dari 2 pemberi kerja, hanya saja di CV tajam, inko tidak terdaftar sebagai pegawai tetap. penghasilan inko dari CV tajam hanya dari pengambilan prive dan ini sah2 saja untuk sebuah CV.
sedangkan Inko mendapatkan gaji dari PT Queen sebesar 6,5juta sebulan.
menurut hemat saya, sebaiknya inko menggunakan form 1770. karena penghasilan inko tidak hanya dari gaji, karena ada prive juga.. sehingga kesimpulan saya, bagi OP yang mendapatkan penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja atau dari 1 pemberi kerja tetapi ada penghasilan lain didalamnya, maka menggunakan form 1770
CMIIW
terimakasih rekan abrahamchandra…
apa anda yakin saya harus menggunakan 1770? karena permasalahannya disini seperti yang saya jelaskan diawal… pengambilan prive inko sudah terlanjur tidak dilaporkan di SPT Tahunan.
a. dimana akta notaris CV .TAJAM menjelaskan inko sebagai direktur, Rudi sebagai komisaris.
b. dalam SPT tahunan th 2015, 2016 dan 2017.. pemegang saham, susunan pengurus dan komisaris hanya ditulis nama inko karena Rudi (bpknya inko) sudah lama meninggal.
c. sedangkan saya lihat dalam laporan SPT tahunan pembagian keuntungan bersifat deviden walau sampai skrg katanya blm dibagikan tapi pada kenyataannya inko mengambil uang dari CV.TAJAM untuk kebutuhan pribadinya.tolong pecahkan masalah ini rekan yang sudah berpengalaman 🙂
- Originaly posted by Mahardhini:
apa anda yakin saya harus menggunakan 1770? karena permasalahannya disini seperti yang saya jelaskan diawal… pengambilan prive inko sudah terlanjur tidak dilaporkan di SPT Tahunan.
harusnya dilaporkan di SPT tahunan, dan sebaiknya harus tahun pajak ini dilaporkan di SPT tahunan.. tetapi jika atas prive tersebut tidak mau dilaporkan maka bisa menggunakan 1770S.
pembahasan disini bukan dari subjeknya.. mau inko terdaftar sbg karyawan kek atau tidak sekalipun, pihak fiskus melihat objek pajaknya, karena filosofi pajak, setiap penghasilan terutang pajak, kecuali dijelaskan lain.
kalau menurut saya tetap menggunakan 1770S rekan. karena di pengisian SPT sendiri untuk menentukan menggunakan 1770 S atau 1770 adalah memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. tidak melihat dari berapa sumber penghasilan. kalau dari dua sumber penghasilan tapi tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka menggunakan 1770S
CMIIW
Pake 1770S
1770 S BAe Bro
terima kasih rekan2 semuanya 🙂 🙂