Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pembayaran Imbalan Secara Bertahap

  • Pembayaran Imbalan Secara Bertahap

     samivans updated 6 years, 2 months ago 4 Members · 9 Posts
  • samivans

    Member
    20 February 2018 at 10:16 am

    Dear rekan ORTAX,

    Mohon pencerahannya.
    Perusahaan saya bertransaksi jasa konstruksi dengan WP OP sebesar Rp 240jt, oleh krn itu saya potong PPh 21.
    Namun pembayarannya dilakukan secara bertahap selama setahun setiap 3 bulan (120jt; 60jt; 50jt; 10jt).
    Apakah ini termasuk tipe penghasilan berkesinambungan atau tidak?

    Mohon bantuan rekans..

  • samivans

    Member
    20 February 2018 at 10:16 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 February 2018 at 1:44 pm

    Jasa konsruksi ya potong PPh final, cek PP 51 2008

  • samivans

    Member
    20 February 2018 at 2:42 pm

    oh iya. terimakasih rekan infonya.

  • samivans

    Member
    20 February 2018 at 2:43 pm

    tapi kalau misal transaksi ini adalah objek pph 21, dengan metode pembayaran seperti ini:
    pembayarannya dilakukan secara bertahap selama setahun setiap 3 bulan (120jt; 60jt; 50jt; 10jt).
    Apakah ini termasuk tipe penghasilan berkesinambungan atau tidak?

  • abrahamchandra

    Member
    20 February 2018 at 2:54 pm
    Originaly posted by samivans:

    tapi kalau misal transaksi ini adalah objek pph 21,

    ini bukan objek PPh 21.. karena ada PP no 51.. lex spesiali derogate legi generali

  • samivans

    Member
    20 February 2018 at 4:35 pm

    Maksud saya misalnya (contoh), transaksi apapun lah yang merupakan objek pph21 tenaga ahli, dengan cara pembayaran bertahap.
    Apakah ini termasuk tipe penghasilan berkesinambungan atau tidak?

  • hafidz_28

    Member
    20 February 2018 at 5:45 pm

    termasuk berkesinambungan (pembayaran lebih dari satu kali)

  • samivans

    Member
    21 February 2018 at 9:11 am

    Terima kasih rekan hafidz_28

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now