• PPH guru honor

  • fadhillatul

    Member
    20 December 2009 at 7:11 am

    Aslm..
    Rekan ortax..
    Saya mau nanya,.
    Penghasilan yang diterima guru honor berupa rapel 1 kali setahun… Dan yang diterimanya tidak melebihi PTKP,. Apakah tetap dikenai PPH??? Terima kasih…

  • fadhillatul

    Member
    20 December 2009 at 7:11 am
  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2009 at 1:40 pm

    Coba dikasih ilustrasi yang lebih lengkap. sehingga dapat diketahui dari sudut pandang pajak guru tersebut masuk pegawai tetap atau bukan?. Sebab, perhitungannya akan berbeda.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    20 December 2009 at 2:15 pm

    Benar, Honor sebagai Karyawan Pegawai Negeri, atau swasta, sumber Honorer dari mana ?? semua data tolong disebutkan sehingga membentuk gambaran dari permasalahannnya, sekian dan trim kasih.

  • fadhillatul

    Member
    25 January 2010 at 1:59 pm

    ada uang yang diterima oleh guru honor 1X setahun berupa uang insentif, dan uang ini dipotong pajak..
    jadi pajak apa yang dikenai terhadap uang insentif tersebut dan berapa tarif ny??

  • fadhillatul

    Member
    25 January 2010 at 2:01 pm

    guru tersebut bukan PNS tapi dia bekerja sebagai guru honor di sekolah di bawah depertemen agama…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now