Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH guru honor
Aslm..
Rekan ortax..
Saya mau nanya,.
Penghasilan yang diterima guru honor berupa rapel 1 kali setahun… Dan yang diterimanya tidak melebihi PTKP,. Apakah tetap dikenai PPH??? Terima kasih…Coba dikasih ilustrasi yang lebih lengkap. sehingga dapat diketahui dari sudut pandang pajak guru tersebut masuk pegawai tetap atau bukan?. Sebab, perhitungannya akan berbeda.
Salam
Benar, Honor sebagai Karyawan Pegawai Negeri, atau swasta, sumber Honorer dari mana ?? semua data tolong disebutkan sehingga membentuk gambaran dari permasalahannnya, sekian dan trim kasih.
ada uang yang diterima oleh guru honor 1X setahun berupa uang insentif, dan uang ini dipotong pajak..
jadi pajak apa yang dikenai terhadap uang insentif tersebut dan berapa tarif ny??guru tersebut bukan PNS tapi dia bekerja sebagai guru honor di sekolah di bawah depertemen agama…