Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Kurs dan tahun perolehan

  • Kurs dan tahun perolehan

     gunawankusumo updated 6 years, 2 months ago 5 Members · 8 Posts
  • sanny kentz

    Member
    19 February 2018 at 11:59 am
  • sanny kentz

    Member
    19 February 2018 at 11:59 am

    Dear Rekans Ortas,
    Mau nanya para pakar, untuk SPT WPOP
    1. Jika waktu TA ada valas, waktu itu diharuskan menggunakan kurs pajak,
    nah jika sampe akhir th 2017 ini masih juga saldo valas, pertanyaannya
    laporan TAnya harus menggunakan kurs pajak or kurs BI?

    2. Tahun perolehan utk tabungan, diisi tahun buka rekening or th posisi tiap akhir th ? krn ada yg mengatakan tahun buka rek, tp ada yg bilang th posisi tiap akhir th. entah mn yg benar ?

    Mohon sharingnya Rekans, Terima kasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 February 2018 at 8:47 am

    terkait harta ya?
    kalau harta pakai kurs BI,
    kurs pajak (Kurs Menteri keuangan) hanya dipakai pada saat penghitungan PPh

    2.Posisi akhir tahun kalau untuk tabungan, per 31 Desember.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 February 2018 at 8:47 am
    Originaly posted by SANNY KENTZ:

    krn ada yg mengatakan tahun buka rek,

    KELIRU itu

  • sanny kentz

    Member
    20 February 2018 at 9:45 am

    Ok, Terimakasih Rekan Benjaminfranklinjr atas sharing

  • listriani1806

    Member
    20 February 2018 at 11:16 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    KELIRU itu

    Yg ditanyakan ini "kolom tahun perolehan", diisi tahun buka rekening atau th posisi akhir thn. Bukannya itu sehrsnya tergantung, saldo yg tersisa per 31 des itu perolehan yg tahun kapan

  • peanutbutter

    Member
    21 February 2018 at 7:50 am
    Originaly posted by SANNY KENTZ:

    laporan TAnya harus menggunakan kurs pajak or kurs BI?

    harta berupa kas dalam mata uang selain Rupiah diisi dengan nilai
    dalam Rupiah yang ditentukan menggunakan kurs akhir tahun
    pajak. bisa kurs BI.

  • gunawankusumo

    Member
    25 February 2018 at 1:35 pm

    Mohon pencerahannya Rekan Ortax
    WP OP ada harta valas sudah ikut TA dan dilaporkan pada SPT 2016 = USD.100.000 dengan kurs 13.454,-
    Pada SPT 2017 ini harta masih ada dan akan dilaporkan = USD.100.000 dengan kurs 13.548,-
    Bagaimana dengan selish kursnya ,apakah harus diperhitungkan dan dibayar PPh nya?

    Terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now