Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kurs dan tahun perolehan
Kurs dan tahun perolehan
Dear Rekans Ortas,
Mau nanya para pakar, untuk SPT WPOP
1. Jika waktu TA ada valas, waktu itu diharuskan menggunakan kurs pajak,
nah jika sampe akhir th 2017 ini masih juga saldo valas, pertanyaannya
laporan TAnya harus menggunakan kurs pajak or kurs BI?2. Tahun perolehan utk tabungan, diisi tahun buka rekening or th posisi tiap akhir th ? krn ada yg mengatakan tahun buka rek, tp ada yg bilang th posisi tiap akhir th. entah mn yg benar ?
Mohon sharingnya Rekans, Terima kasih
terkait harta ya?
kalau harta pakai kurs BI,
kurs pajak (Kurs Menteri keuangan) hanya dipakai pada saat penghitungan PPh2.Posisi akhir tahun kalau untuk tabungan, per 31 Desember.
- Originaly posted by SANNY KENTZ:
krn ada yg mengatakan tahun buka rek,
KELIRU itu
Ok, Terimakasih Rekan Benjaminfranklinjr atas sharing
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
KELIRU itu
Yg ditanyakan ini "kolom tahun perolehan", diisi tahun buka rekening atau th posisi akhir thn. Bukannya itu sehrsnya tergantung, saldo yg tersisa per 31 des itu perolehan yg tahun kapan
- Originaly posted by SANNY KENTZ:
laporan TAnya harus menggunakan kurs pajak or kurs BI?
harta berupa kas dalam mata uang selain Rupiah diisi dengan nilai
dalam Rupiah yang ditentukan menggunakan kurs akhir tahun
pajak. bisa kurs BI. Mohon pencerahannya Rekan Ortax
WP OP ada harta valas sudah ikut TA dan dilaporkan pada SPT 2016 = USD.100.000 dengan kurs 13.454,-
Pada SPT 2017 ini harta masih ada dan akan dilaporkan = USD.100.000 dengan kurs 13.548,-
Bagaimana dengan selish kursnya ,apakah harus diperhitungkan dan dibayar PPh nya?Terima kasih