Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPH apa saja yang harus disetor / dilaporkan ?

  • PPH apa saja yang harus disetor / dilaporkan ?

     zulkarnaen abdul hannan updated 6 years ago 4 Members · 6 Posts
  • NRLDMY

    Member
    15 February 2018 at 10:19 am

    Selamat pagi,

    Saya ingin bertanya, apabila sebuah PT mulai ada kegiatan komersial di bulan april 2017, dan sejak bulan april sd desember tahun 2017 PT tsb lapor pph 25 nihil (karena SPT tahun 2016 nihil).

    Lalu untuk bulan januari 2018 PT tsb harus setor / lapor pph apa saja ya ? sedangkan SPT Tahunan 2017 baru akan dilaporkan akhir bulan ini (Februari). Omset kurang dari 4,8 M.

    Mohon saran dan informasinya. Terima kasih

  • NRLDMY

    Member
    15 February 2018 at 10:19 am
  • Gorbacev

    Member
    15 February 2018 at 10:48 am
    Originaly posted by NRLDMY:

    Lalu untuk bulan januari 2018 PT tsb harus setor / lapor pph apa saja ya ?

    1% final (pp46)

  • nchip

    Member
    15 February 2018 at 11:00 am
    Originaly posted by gorbacev:

    Lalu untuk bulan januari 2018 PT tsb harus setor / lapor pph apa saja ya ? sedangkan SPT Tahunan 2017 baru akan dilaporkan akhir bulan ini (Februari). Omset kurang dari 4,8 M.

    Rekan,

    sesuai dengan SE 32/PJ/2014, tentang PPh final atas peredaran bruto tertentu.

    Dalam kasus rekan, dimulainya kegiatan operasional (sales pertama kali) di bulan April 2017. Untuk menentukan apakah perusahaan wajib PPH final 1% adalah menunggu total omset sampai dengan 1 tahun ke depan, jika < 4,8 M maka wajib 1% final, sebaliknya tidak wajib.

    namun jika jangka waktu 1 tahun tersebut melewati 2 tahun buku, maka perlu menunggu sampai akhir tahun buku berikutnya. Begini detailnya:

    sales pertama April 2017, 1 tahun kemudian sampai dengan Maret 2018. (Tahun buku Januari – Desember)

    Jika
    April 2017 – Maret 2018 omsetnya < 4,8 M dan jika
    Januari 2018 – Desember 2018 omsetnya < 4,8 M maka per 2019 Januari wajib setor 1% final sementara selama tahun 2017 masih terkena PPh pasal 17, dan jika SPT Tahun 2017 kurang bayar maka tahun 2018 wajib melakukan angsuran PPh 25.

    namun jika Januari – Desember 2018 sudah melebihi 4,8 M maka 2019 tetap seperti biasa.

    Intinya tahun 2017 dan 2018 tidak ada kewajiban PPh final karena penentuannya harus berdasarkan SPT Tahun terakhir yang menyebutkan omsetnya masih dibawah 4,8M.

    untuk lebih jelasnya, silahkan cek SE 32/PJ/2014 tadi.

    salam,

  • nchip

    Member
    15 February 2018 at 11:01 am
    Originaly posted by gorbacev:

    1% final (pp46)

    belum bisa langsung kena 1% final rekan.

    Silahkan refer ke SE 32/PJ/2014.

    harus tunggu 12 bulan/1 tahun dari pertama kali penjualan.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    14 April 2018 at 12:03 pm

    setor dan lapor PPh 1% dari omset sesuai PP.46/2913
    setor dan lapor PPh psal 21 karywan (jika ada)
    setor dan lapor PPh pasal 23 jika anda menerima tagihan vendor yg objek PPh 23

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now