Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan Setor 2 perak, atas PPh 23
Kelebihan Setor 2 perak, atas PPh 23
Dear Rekan-rekan,
Mohon bantuannya kalau terjadi kelebihan setor PPh 23 senilai 2 perak sehingga tidak sama dengan SPT Masanya terus solusinya apa ya? Soalnya ini belum dilapor ke KPP. Saya ga mau Pbk karena belum dilapor. Terima kasih.Solusinya amount Setoran /Penerimaan Negara yg diketik masuk SPM, disamakan saja dg amount di SPM, yg penting kode NTPN nya jgn salah.
- Originaly posted by bennett1512:
Dear Rekan-rekan,
Mohon bantuannya kalau terjadi kelebihan setor PPh 23 senilai 2 perak sehingga tidak sama dengan SPT Masanya terus solusinya apa ya? Soalnya ini belum dilapor ke KPP. Saya ga mau Pbk karena belum dilapor. Terima kasih.ga masalah gan, angka yg dimasukan dalam SSP (eSPT) samakan saja dengan yang terutangnya.
Atau jumlah PPh 23 terutang diedit (tambahkan 2 perak) sehingga sama dengan yang dibayar.
Jumlahnya tidak komersial dan kebetulan kelebihan bayar (kalau kurang bayar justru mungkin menjadi masalah).
Saya dulu pernah begitu, bayar PPN kelebihan beberapa ratus rupiah tp diterima.
- Originaly posted by Listriani1806:
Solusinya amount Setoran /Penerimaan Negara yg diketik masuk SPM, disamakan saja dg amount di SPM, yg penting kode NTPN nya jgn salah.
yesss right
- Originaly posted by nchip:
Jumlahnya tidak komersial
ralat, maksudnya tidak material
setuju dengan semua jawaban.
karena lebih bayar tidak material.
tinggal disesuaikan nilai e-sptnya dengan nilai terutang.
sehingga ketika lapor pun jumlahnya klop.Terima kasih rekan-rekan semua.
Solusi sudah terjawab.