Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menghitung PPh Badan Pasal 25 Perusahaan Baru

  • Menghitung PPh Badan Pasal 25 Perusahaan Baru

     needhelp17 updated 5 years, 11 months ago 13 Members · 23 Posts
  • amatirpajak

    Member
    14 February 2018 at 3:40 pm

    PT kami PT bergerak di bidang usaha perdagangan. Bulan oktober 2017 terdaftar sebagai Wajib Pajak badan dan PKP. PT kami menggunakan tahun buku Januari-Desember. Pada bulan okt 2017 mulain beroperasi. Bulan OKt 17 rugi 12 juta. Nov 17 untung 3,5 juta. Dec 17 rugi 1,5 juta. Selama tahun 2017 total rugi 10 juta.

    Di bulan jan 18 untung 650.000. Apakah pada bulan Januari saya harus mengangsur PPH pasal 25? Jika iya, berapa yang saya harus angsur dan perhitungannya?

    Saya bingung karena orang di kantor KPP bilang saya tidak harus mengangsur pph pasal 25 pada tahun 2018 dan hanya perlu melapor PPH pasal 25 nihil setiap bulannya karena tahun 2017 mengalami kerugian.

    Sedangkan orang kring pajak bilang saya harus menganggur pph pasal 25 berdasarkan penghasilan bersih setiap bulannya sampai bulan April. Bulan Jan: 12,5% x 650,000. Di bulan APril saya baru harus melapor SPT PPH badan pasal 25 nihil dengan menggunakan spt pph badan tahun 2017. Mohon bantuannya

  • amatirpajak

    Member
    14 February 2018 at 3:40 pm
  • wumbo26

    Member
    14 February 2018 at 4:16 pm

    up up

  • twolfalone

    Member
    14 February 2018 at 4:57 pm

    kalo peredaran bruto dibawah 4,8m, 1% dari bruto dibayar tgl 10 bulan berikutnya (PP 46)

  • abrahamchandra

    Member
    14 February 2018 at 5:19 pm

    untuk tahun pajak 2017 menggunakan perhitungan PPh badan, dan harus lapor PPh 25 nihil mulai dari oktober – desember 2017.. mulai januari 2018 , karena omset tahun 2017 tidak lebih dari 4,8M setahun, maka sudah bisa menggunakan PP 46 1% final dari peredaran bruto sebulan..

  • amatirpajak

    Member
    14 February 2018 at 6:51 pm

    Jika saya menggunakan pp 46 pph 1% , apakah di akhir tahun saya masih dapat mengkreditkan pph pasal 22 impor?

  • bsaint66

    Member
    14 February 2018 at 10:16 pm

    Tahun 2017 dan 2018 menggunakan perhitungan PPh Badan.
    Lapor PPh 25 nihil untuk masa Oktober – Desember 2017.
    Masa Jan sd Maret 2018 perhitungan angsuran PPh 25 masih nihil maka sesuai aturan baru tidak perlu lapor lagi PPh 25 nihil.
    SPT 2017 rugi maka perhitungan angsuran PPh 25 masih nihil.
    Masa April sd Des 2018 masih nihil maka tidak perlu lapor PPh 25 nihil.
    Jika omzet Jan-Des 2018 > 4,8 M maka tahun 2019 pakai perhitungan PPh Badan. Masa Jan-Maret 2019 masih nihil nggak perlu lapor.
    Jika omzet Jan-Des 2018 < 4,8 M maka tahun 2019 pakai PP46.
    Jan 2019 mulai bayar 1% .
    Jika pakai PP46 maka PPh pasal 22 impor tidak bisa dikreditkan., Urus SKB.

  • tandra

    Member
    15 February 2018 at 1:18 pm

    Mantap pencerahanya rekan-rekan, tks.

  • sofmeg

    Member
    19 February 2018 at 8:39 am
    Originaly posted by bsaint66:

    Tahun 2017 dan 2018 menggunakan perhitungan PPh Badan.
    Lapor PPh 25 nihil untuk masa Oktober – Desember 2017

    Rekan bsaint66,

    kalau usaha saya dimulai bulan Maret 2017 dan hingga Desember 2017 omset < 4.8M, saya sudah setor pph.25 nihil. Pertanyaan saya sbb :
    1. Menurut orang pajak di kpp setempat PPh.25 nihil adalah s.d bulan Pebruati 2018 dan omset Maret 2017 – Pebruari 2018 baru dilihat apakah < 4.8M atau > 4.8M. bila masih < 4.8M maka akan bayar PPh.4(2) 1% untuk Masa Maret 2018 dst…
    2. Dari kondisi diatas dimana Maret – Desember 2017 omset < 4.8M, Bisa beri petunjuk bagaimana cara buat SPT PPh Badan Psl.25/29 dengan laba 250 juta ?

    Mohon pencerahannya, terima kasih.

  • liuyiusin

    Member
    19 February 2018 at 8:41 am

    Aneh2 aja jawabannya.

    Bagi perusahaan baru berdiri/beroperasi, angsuran PPh 25 diatur dalam PMK-208/PMK.03/2009 .

    Intinya adalah angsuran PPh 25 setiap bulan sebelum SPT Tahunan dilaporkan dihitung dengan cara :
    – Laba kena pajak setiap bulan x 12 bulan = Laba kena pajak setahun
    – PPh tarif umum x Laba kena pajak setahun = PPh terutang setahun
    – PPh terutang setahun : 12 bulan = angsuran PPh 25 pada bulan tersebut.

    Jika Okt 2017 rugi 12 juta, maka pada masa pajak Okt tidak ada angsuran PPh 25.

    Jika Nop 2017 laba 3,5 juta, maka masa pajak Nop ada angsuran PPh 25 dst….

    Sementara bagi perusahaan yg baru beroperasi dengan omset setahun diperkirakan bakal di bawah 4,8m, belum boleh menggunakan tarif PPh 1% sebelum berjalan 1 tahun penuh (SE-32/PJ./2014).

  • abrahamchandra

    Member
    19 February 2018 at 9:11 am
    Originaly posted by Amatirpajak:

    Jika saya menggunakan pp 46 pph 1% , apakah di akhir tahun saya masih dapat mengkreditkan pph pasal 22 impor?

    gak bisa kalau pembukuannya final

  • sofmeg

    Member
    19 February 2018 at 11:46 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    Sementara bagi perusahaan yg baru beroperasi dengan omset setahun diperkirakan bakal di bawah 4,8m, belum boleh menggunakan tarif PPh 1% sebelum berjalan 1 tahun penuh (SE-32/PJ./2014

    Kalau demikian, bila terjadi laba, laporan SPT Badannya apakah di sampaikan nihil ? atau ada kurang bayar pajak ?

    Sorry newbie.

  • bsaint66

    Member
    19 February 2018 at 4:44 pm
    Originaly posted by liuyiusin:

    Aneh2 aja jawabannya.
    Bagi perusahaan baru berdiri/beroperasi, angsuran PPh 25 diatur dalam PMK-208/PMK.03/2009 .

    Intinya adalah angsuran PPh 25 setiap bulan sebelum SPT Tahunan dilaporkan dihitung dengan cara :
    – Laba kena pajak setiap bulan x 12 bulan = Laba kena pajak setahun
    – PPh tarif umum x Laba kena pajak setahun = PPh terutang setahun
    – PPh terutang setahun : 12 bulan = angsuran PPh 25 pada bulan tersebut.

    Dasar aturan dari mana ?
    Baca ulang PMK-208/PMK.03/2009
    Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  • bsaint66

    Member
    20 February 2018 at 8:42 am
    Originaly posted by bsaint66:

    Dasar aturan dari mana ?
    Baca ulang PMK-208/PMK.03/2009

    Ops, sorry kemarin bacanya cuma sepotong. Barusan baca ulang.
    Benar yang ditulis rekan Iiuyiusin. Tks rekan atas pencerahannya.

    Btw, selama ini untuk perusahaan baru sy selalu lapor PPh 25 nihil. Kok ngggak pernah ditegur ya ….

  • dshine1708

    Member
    2 March 2018 at 11:54 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    Sementara bagi perusahaan yg baru beroperasi dengan omset setahun diperkirakan bakal di bawah 4,8m, belum boleh menggunakan tarif PPh 1% sebelum berjalan 1 tahun penuh (SE-32/PJ./2014).

    Maaf rekan ikut bertanya, mohon dikoreksi apakah benar :
    1. Jika perusahaan berdiri bulan Oktober 2016 belum ada penjualan (belum beroperasi) sampai Desember 2016. PPh 25 NIhil, PPh Badan Nihil.
    2. Selama tahun 2017 juga belum ada penjualan, masih lapor PPh 25 Nihil PPh Badan NIHIL juga.
    3. Untuk tahun 2018 sampai saat ini masih belum ada penjualan juga, apakah masih menggunakan tarif umum PPh Badan atau menggunakan tarif 1% PP 46 ?

    Mohon pencerahannya rekan ortax semua

    Salam,
    Terima kasih

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now