Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan SPT PPN masa Desember
Pembetulan SPT PPN masa Desember
Pada SPT PPN masa Desember saya lupa memasukkan retur penjualan. Sehingga saya harus membetulkan SPT dan pada pembetulan terjadi lebih bayar. Apakah lebih bayar bisa direstitusi ke masa januari tahun berikutnya? Apakah tidak menimbulkan pemeriksaan karena lebih bayar di desember?
daripada restitusi, mending kompensasi..
- Originaly posted by wiwitiwan:
Apakah lebih bayar bisa direstitusi ke masa januari tahun berikutnya? Apakah tidak menimbulkan pemeriksaan karena lebih bayar di desember?
Sebenernya Paham tapi enggak tau bagaimana mengungkapakan.. Kalau ke masa pajak berikutnya itu kompensasi, kalau diambil duitnya itu Restitusi
- Originaly posted by wiwitiwan:
Pada SPT PPN masa Desember saya lupa memasukkan retur penjualan. Sehingga saya harus membetulkan SPT dan pada pembetulan terjadi lebih bayar. Apakah lebih bayar bisa direstitusi ke masa januari tahun berikutnya? Apakah tidak menimbulkan pemeriksaan karena lebih bayar di desember?
Jika terjadi lebih bayar, lebih baik ibu melakukan kompensasi pajak saja ke masa berikutnya, atau masa yang lain
Karena kalau restitusi itu prosesnya lumayan ribet dan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak
Karena restitusi dan kompensasi itu sama" saja, beda nya restitusi itu kita meminta uang kita kembali dari kantor pajak dan kompensasi itu kelebihan uang kita yang ada di kantor pajak dibayarkan untuk pajak yang lain.
Jadi sama" uang kita yang lebih dikantor pajak bakal berkurang.