Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembetulan SPT PPN masa Desember

  • Pembetulan SPT PPN masa Desember

  • wiwitiwan

    Member
    14 February 2018 at 12:18 pm
  • wiwitiwan

    Member
    14 February 2018 at 12:18 pm

    Pada SPT PPN masa Desember saya lupa memasukkan retur penjualan. Sehingga saya harus membetulkan SPT dan pada pembetulan terjadi lebih bayar. Apakah lebih bayar bisa direstitusi ke masa januari tahun berikutnya? Apakah tidak menimbulkan pemeriksaan karena lebih bayar di desember?

  • zoehtann

    Member
    15 February 2018 at 3:21 pm

    daripada restitusi, mending kompensasi..

  • BEKAWE

    Member
    22 February 2018 at 4:11 pm
    Originaly posted by wiwitiwan:

    Apakah lebih bayar bisa direstitusi ke masa januari tahun berikutnya? Apakah tidak menimbulkan pemeriksaan karena lebih bayar di desember?

    Sebenernya Paham tapi enggak tau bagaimana mengungkapakan.. Kalau ke masa pajak berikutnya itu kompensasi, kalau diambil duitnya itu Restitusi

  • alditaufikpc

    Member
    23 February 2018 at 3:51 pm
    Originaly posted by wiwitiwan:

    Pada SPT PPN masa Desember saya lupa memasukkan retur penjualan. Sehingga saya harus membetulkan SPT dan pada pembetulan terjadi lebih bayar. Apakah lebih bayar bisa direstitusi ke masa januari tahun berikutnya? Apakah tidak menimbulkan pemeriksaan karena lebih bayar di desember?

    Jika terjadi lebih bayar, lebih baik ibu melakukan kompensasi pajak saja ke masa berikutnya, atau masa yang lain
    Karena kalau restitusi itu prosesnya lumayan ribet dan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak
    Karena restitusi dan kompensasi itu sama" saja, beda nya restitusi itu kita meminta uang kita kembali dari kantor pajak dan kompensasi itu kelebihan uang kita yang ada di kantor pajak dibayarkan untuk pajak yang lain.
    Jadi sama" uang kita yang lebih dikantor pajak bakal berkurang.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now