Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan pph 23 atas Jasa Transportasi kegiatan family day
Pemotongan pph 23 atas Jasa Transportasi kegiatan family day
dear rekan ortax,
beberapa hari yang lalu kami ada acara familyday dari kantor diluar kota, kami disediakan bus dari pihak hotel tempat kami menginap..apakah kami harus memotong pph 23 atas jasa transportasi yang disediakan oleh hotel tersebut?/mohon pencerahannya teman2..
konservatifnya iya tetap potong rekan
- Originaly posted by wakwau:
dear rekan ortax,
beberapa hari yang lalu kami ada acara familyday dari kantor diluar kota, kami disediakan bus dari pihak hotel tempat kami menginap..apakah kami harus memotong pph 23 atas jasa transportasi yang disediakan oleh hotel tersebut?/mohon pencerahannya teman2
hmm.. bus nya itu dikenakan charge lagi atau gak?? atau sudah termasuk biaya menginap dihotel? kalau sudah termasuk biaya hotel, harusnya uda gak usah dipotong PPh 23..