Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pelaporan Data Nasabah Domestik Dengan Saldo Rekening Minimum Rp 1M

  • Pelaporan Data Nasabah Domestik Dengan Saldo Rekening Minimum Rp 1M

     prawoto updated 6 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • jener

    Member
    13 February 2018 at 1:15 pm

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mulai menagih perbankan untuk melaporkan data nasabah domestik den‎gan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar.

    Batas waktu pelaporannya oleh lembaga jasa keuangan terdaftar paling lambat akhir April 2018. Ketentuan ini dalam rangka implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan, kewajiban pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

    "Ini untuk UU Nomor 9/2017. Tapi supaya tap in-nya mulus, kita akan bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya menggunakan sistem yang tidak memberatkan perbankan," tutur Robert di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

    ‎Robert mengaku, Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan OJK, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional ‎(Perbanas) agar pelaksanaan wajib lapor data nasabah saldo rekening domestik paling sedikit Rp 1 miliar berjalan baik.

    "Kami bicara terus dengan perbankan, Perbanas, Himbara. Gampang, tidak buru-buru, masih banyak waktu," jelas Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu itu.

    Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menambahkan, Ditjen Pajak sedang mempersiapkan infrastruktur untuk menampung data nasabah dari lembaga jasa keuangan. Meliputi bank, asuransi, pasar modal, dan lainnya.

    "Kami belum melihat datanya, bentuknya seperti apa, tapi yang pasti infrastrukturnya sudah disiapkan. Kami berharap sebenarnya kalau melihat datanya, itu statusnya data dari pihak ketiga, jadi treatment-nya sama, kerahasiannya dijaga," papar Yon.

    Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bakal kebanjiran data nasabah dari lembaga jasa keuangan. ‎

    "Kemungkinan ini datanya masif sekali jumlahnya. Sekarang sedang disiapkan infrastrukturnya. Karena data ini masuk, lalu harus dianalisis dulu, kemudian di matching-kan," terang Yon.

    "Kami lihat berapa yang sudah masukin SPT (Surat Pemberitahuan), siapa yang belum. Tapi kami bisa yakinkan data ini dapat dijadikan tools utama untuk meningkatkan kepatuhan," dia menambahkan.

    Yon berharap, dari seluruh data nasabah domestik dengan saldo rekening minimal Rp 1 miliar yang dilaporkan lembaga jasa keuangan tidak ada lagi nasabah yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    "Saya tidak tahu persis masih ada atau tidak yang tidak punya NPWP, harusnya sih sudah tidak ada ya. Tapi kita akan melihat dari yang akan masuk ini berapa banyak yang sudah menyampaikan SPT," tutur Yon.

    sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/3280884/sri-mulyan i-pelaporan-data-nasabah-jangan-jadi-beban-perbank an

  • jener

    Member
    13 February 2018 at 1:15 pm
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    14 February 2018 at 12:16 pm

    Mantap..tapi apakah lihat saldo mengendap tiap akhir bulan atau nilai transaksi/mutasi dalam satu bulan?

  • prawoto

    Member
    15 February 2018 at 9:00 am

    asal datanya jangan sampai bocor

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now