Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SPT PPh 21 Nihil, Tidak Wajib Lapor ? Kalau Dibawah PTKP ?

  • SPT PPh 21 Nihil, Tidak Wajib Lapor ? Kalau Dibawah PTKP ?

     ell1818 updated 4 years, 3 months ago 12 Members · 20 Posts
  • benjaminfranklinjr

    Member
    12 February 2018 at 4:43 pm

    Sore,

    PMK 9/2018 kan bilang kalau SPT PPh 21 (Jan-Nov) Nihil maka tidak wajib lapor, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat dibawah PTKP semua ?

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat pembetulan SPT PPh 21?

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat tidak ada pemotongan atau tidak ada pembayaran gaji?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    12 February 2018 at 4:43 pm
  • yaqi ahmed

    Member
    12 February 2018 at 5:10 pm

    sore,

    menurut saya, nihil yang dimaksud dalam pmk 9/2018 adalah nihil yang terjadi karena status karyawan dibawah ptkp dan tidak ada pemotongan/pembayaran gaji.

    dan peraturan ini berlaku untuk pelaporan pajak Januari 2018,

  • TAKAYAZI

    Member
    12 February 2018 at 7:34 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat dibawah PTKP semua ?

    ya itu kan salah satu penyebab nihil

    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat tidak ada pemotongan atau tidak ada pembayaran gaji?

    laporan pasti nihil & mulai masa 01/2018 = nihil = tidak wajib lapor

  • dichaalif

    Member
    12 February 2018 at 8:05 pm

    Dear Rekan, saya kurang paham dengan SK Domisili pada peraturan tsb. Karma setiap perusahaan mempunyai SK Domisili.

    Dan apakah masa Januari 2018 sudah tidak wajib lapor?

    Thank You 🙏🙏

  • TAKAYAZI

    Member
    12 February 2018 at 8:23 pm
    Originaly posted by dichaalif:

    Dan apakah masa Januari 2018 sudah tidak wajib lapor?

    benar , khusus yang NIHIL saja . & khusus yang mulai masa 01/2018 sampai pemberitahuan yang selanjut nya & khusus yang pph25 & pph21 saja

  • dichaalif

    Member
    12 February 2018 at 9:49 pm

    Dear Rekan Takayazi,

    Apabila Pasal 21 suatu perusahaan ada karyawan dimana semuanya gaji dibawah PTKP (NIHIL) apakah tetap tdk diwajibkan lapor?

  • TAKAYAZI

    Member
    13 February 2018 at 8:20 am
    Originaly posted by dichaalif:

    Apabila Pasal 21 suatu perusahaan ada karyawan dimana semuanya gaji dibawah PTKP (NIHIL)

    adalah sesuatu yang sangat WAJAR jika gaji dibawah PTKP semua , kan bisa dibuktikan melalui arus kas , rata2 semua perusahaan seperti begitu memang.

    Originaly posted by dichaalif:

    (NIHIL) apakah tetap tdk diwajibkan lapor?

    benar , jika NIHIL gak usah lapor , kecuali masa 12/2018 . paham ?

  • dichaalif

    Member
    13 February 2018 at 3:14 pm

    Rekan Takayazi,

    Terima kasih infonya

  • edoprasojo

    Member
    14 February 2018 at 12:55 pm
    Originaly posted by dichaalif:

    Dear Rekan, saya kurang paham dengan SK Domisili pada peraturan tsb. Karma setiap perusahaan mempunyai SK Domisili.

    Rekan Dicha, menurut pemahaman saya yg dimaksud SKD disini SK Domisli yg dikeluarkan oleh otoritas pajak LN, dalam hal pihak yang dipotong merupakan WP LN yang sudah dikenai PPh di negara asalnya.

  • dichaalif

    Member
    14 February 2018 at 4:12 pm
    Originaly posted by edoprasojo:

    Rekan Dicha, menurut pemahaman saya yg dimaksud SKD disini SK Domisli yg dikeluarkan oleh otoritas pajak LN, dalam hal pihak yang dipotong merupakan WP LN yang sudah dikenai PPh di negara asalnya.

    Rekan Edoprasojo, Terima Kasih Infonya 🙂

  • denyzafran12

    Member
    15 February 2018 at 5:42 pm

    Dear Takayazi,

    Saya mohon dibantu cara untuk pelaporan pph 21 untuk kantor cabang

    jadi untuk setor & lapor pph21 yang di atas PTKP sudah dilakukan oleh kantor pusat tetapi sehubungan kantor cabang kami mempunyai NPWP sendiri ,maka menurut AR Pajak kami di KPP setempat harus tetap lapor pph21 walaupun sudah dilaporkan oleh kantor pusat

    Bagaimana caranya sebagai pihak kantor cabang kami melaporkannya ?

  • TAKAYAZI

    Member
    18 February 2018 at 2:21 pm
    Originaly posted by denyzafran12:

    Dear Takayazi,

    Saya mohon dibantu cara untuk pelaporan pph 21 untuk kantor cabang

    jadi untuk setor & lapor pph21 yang di atas PTKP sudah dilakukan oleh kantor pusat tetapi sehubungan kantor cabang kami mempunyai NPWP sendiri ,maka menurut AR Pajak kami di KPP setempat harus tetap lapor pph21 walaupun sudah dilaporkan oleh kantor pusat

    Bagaimana caranya sebagai pihak kantor cabang kami melaporkannya ?

    1. NPWP cabang memang wajib lapor pph21 di KPP nya masing2
    2. caranya minta aplikasi eSpt21 untuk NPWP cab
    3. pembuatang ebilling harus menggunakan NPWP cab bukan NPWP pusat
    4. coba koordinasi dengan kantor pusat & minta ijin untuk konsultasi dengan AR NPWP cab
    5. terutang pph21 yang dilakukan di NPWP pusat ya terpaksa dilakukan PBK

  • Nay Munaf

    Member
    20 March 2018 at 11:16 am

    Dear rekan,

    jika ada pembetulan pph 21 nihil apakah tetap tidak perlu di laporkan ??

    Terima kasih

  • ligalen

    Member
    4 April 2018 at 11:04 am

    halo rekan,
    mohon pendapatnya. terkait adanya pmk bahwa pph 21 nihil 1-11 tahun 2018 tidak wajib lapor. jadi salah satu cabang kami sudah tidak beroperasi lagi tapi belum tutup sehingga tahun sebelumnya tiap bulan tetap lapor pph dan kebetulan ad kompensasi lebih bayar dari tahun sebelumnya. apakah tahun 2018 ini tetap wajib lapor dengan kompensasi lebih bayar ini? karena sebenarnya untuk per bulan sudah tiak ada pph 21 lagi kecuali kompensasi lebih bayar dari tahun sebelumnya.

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now