Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma atau PP 46
Norma atau PP 46
Dear Rekan,
Mau bertanya, untuk pekerjaan bebas programmer.
Omzet <4,8 M
Apakah pakai norma atau pp 46.
Kondisinya untuk tahun 2017 belum menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma.Terimakasih.
jika programer nya berstatus pekerjaan bebas dan omset lebih dr 4,8 M setahun maka bisa menggunakan norma.
Jika programer bekerja pada suatu perusahaan/instansi maka akan menerima bukti potong pph 21 (lapor PPh 21)
Jika programer berstatus pekerja bebas dan omset kurang dr 4,8M setahun maka menggunakan PP46
numpang nanya
rekan sakul, kalau seorang dokter berstatus pekerjaan bebas dan omset lebih dari 4,8 M pertahun apa masih boleh pakai Norma ?
terima kasih- Originaly posted by mata:
rekan sakul, kalau seorang dokter berstatus pekerjaan bebas dan omset lebih dari 4,8 M pertahun apa masih boleh pakai Norma ?
terima kasihkayaknya wajib pembukuan deh kalau lebih dari 4,8M setahun
rekan abrahamchandra,
kalau akumulasi pendapatannya lebih dari 4,8 M pada bulan desember 2017, apakah SPT 2017 nanti harus pake pembukuan atau wajib pembukuannya mulai SPT tahun 2018
terima kasih rekan- Originaly posted by mata:
kalau akumulasi pendapatannya lebih dari 4,8 M pada bulan desember 2017, apakah SPT 2017 nanti harus pake pembukuan atau wajib pembukuannya mulai SPT tahun 2018
Kalau akum pendapatan > 4,8 M baru tercapai di des 2017 (asumsi th 2016 masih < 4,8 M), maka pelaporan SPT 2017 masih memakai norma, sedangkan saat SPT 2018 wajib menggunakan pembukuan karena sesuai dengan patokan omzet tahun sblmnya sudah di atas 4,8 M
CMIIW
- Originaly posted by abrahamchandra:
kayaknya wajib pembukuan deh kalau lebih dari 4,8M setahun
betul
- Originaly posted by fikri7:
Mau bertanya, untuk pekerjaan bebas programmer.
Omzet <4,8 M
Apakah pakai norma atau pp 46.
Kondisinya untuk tahun 2017 belum menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma.Untuk pekerjaan bebas kalo omzet dibawah 4,8M menggunakan norma dengan syarat menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma paling lambat 3 bulan pertama pada tahun tersebut.
Artinya untuk 2017 paling lama maret 2017 sudah menyampaikan surat pemberitauan penggunaan norma, kalau belum berarti tidak boleh menggunakan norma, sebaiknya PP46Kalo omset pekerjaan bebas > 4,8M diwajibkan menggunakan pembukuan
CMIIW
- Originaly posted by fikri7:
pekerjaan bebas programmer.
Omzet <4,8 M
Apakah pakai norma atau pp 46.Pakai Norma.
Originaly posted by mata:kalau akumulasi pendapatannya lebih dari 4,8 M pada bulan desember 2017,
SPT 2017 pakai pembukuan.
Originaly posted by cheesecupcake:Artinya untuk 2017 paling lama maret 2017 sudah menyampaikan surat pemberitauan penggunaan norma, kalau belum berarti tidak boleh menggunakan norma, sebaiknya PP46
Tetap pakai norma. Pekerjaan bebas tidak bisa memakai PP46.
Kewajiban pemberitahuan penggunaan norma jika tidak dilakukan maka konsekuensinya menurut aturan adalah dianggap memilih pembukuan.
Jika diperiksa , dan dipermasalahkan gara2 karena tidak menyampaikan surat permohonan penggunaan norma maka yang akan dipakai oleh pemeriksa adalah norma berdasar lampiran 2. Pemakaian sistim norma ini sebaiknya dihapus saja, lebih baik pakai PP46. Banyak yg penghasilan melewati norma tidak melaporkan penghasilan dengan sebenarnya .
Pemakaian sistim norma ini sebaiknya dihapus saja, lebih baik pakai PP46. Banyak yg penghasilan melewati norma tidak melaporkan penghasilan dengan sebenarnya .
rekan herjos, pemakaian PP 46 tidak serta merta bisa menghapus perhitungan norma.. karena PP 46 ada syarat2nya dan pemakaian norma perhitungan juga ada ketentuannya.. jadi setiap WP OP tidak semuanya bisa menggunakan PP 46