Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh 23
selamat sore gan, mau nanya
spt pph23 bulan desember 2017 sudah dibayarkan dan di laporkan, ternyata ada beberapa bukti potong yang tanggal pemotongannya salah
pertanyaannya : apabila ingin mengganti tanggal pemotongan tersebut, dan bukti potongnya di print ulang untuk kita berikan kepada lawan transaksi kita, apakah perlu dilakukan "pembetulan 1" ?
terima kasih
sebaiknya perlu dilakukan pembetulan dari sisi pemotongan jika angka nya material
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
sebaiknya perlu dilakukan pembetulan dari sisi pemotongan jika angka nya material
bukan angkanya sih mas, hanya tanggal di bukti potongnya saja yang ingin dirubah, perlu pembetulan 1 juga?
- Originaly posted by kapras:
bukan angkanya sih mas, hanya tanggal di bukti potongnya saja yang ingin dirubah, perlu pembetulan 1 juga?
kalau masih dalam bulan yang sama sih setahu saya gk apa2.. bahkan ada peraturan yang memperbolehkan penggunaan tanggal bukti potong tiap akhir bulan..
setuju, menurut saya tidak ada masalah apabila hanya diubah tanggal pemotongannya.