• PPh 23

     yaqi ahmed updated 6 years, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • kapras

    Member
    31 January 2018 at 3:07 pm

    selamat sore gan, mau nanya

    spt pph23 bulan desember 2017 sudah dibayarkan dan di laporkan, ternyata ada beberapa bukti potong yang tanggal pemotongannya salah

    pertanyaannya : apabila ingin mengganti tanggal pemotongan tersebut, dan bukti potongnya di print ulang untuk kita berikan kepada lawan transaksi kita, apakah perlu dilakukan "pembetulan 1" ?

    terima kasih

  • kapras

    Member
    31 January 2018 at 3:07 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 January 2018 at 3:24 pm

    sebaiknya perlu dilakukan pembetulan dari sisi pemotongan jika angka nya material

  • kapras

    Member
    31 January 2018 at 3:41 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    sebaiknya perlu dilakukan pembetulan dari sisi pemotongan jika angka nya material

    bukan angkanya sih mas, hanya tanggal di bukti potongnya saja yang ingin dirubah, perlu pembetulan 1 juga?

  • abrahamchandra

    Member
    31 January 2018 at 5:03 pm
    Originaly posted by kapras:

    bukan angkanya sih mas, hanya tanggal di bukti potongnya saja yang ingin dirubah, perlu pembetulan 1 juga?

    kalau masih dalam bulan yang sama sih setahu saya gk apa2.. bahkan ada peraturan yang memperbolehkan penggunaan tanggal bukti potong tiap akhir bulan..

  • yaqi ahmed

    Member
    6 February 2018 at 12:18 pm

    setuju, menurut saya tidak ada masalah apabila hanya diubah tanggal pemotongannya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now