Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › status kelebihan bayar di espt pph 21
status kelebihan bayar di espt pph 21
Dear : all
Sy melakukan pembetulan ke 1 pada espt pph 21 masa Des 2017 yang pada pada laporan normal kelupaan input bukti potong 1721 A1.
Namun setelah direvisi dan input bukti potong 1721 A1 di espt pph 21 masa Des 2017 saat akan melapor via efilling status spt tsb menjadi lebih bayar dan ada keterangan "Sampaikan SPT Lebih Bayar Anda langsung ke KPP Madya/Pratama, maap situs ini belum menerima SPT Lebih Bayar "
Demikian rekan mohon bisa pencerahannya atas hal ini ?- Originaly posted by akew08:
saat akan melapor via efilling status spt tsb menjadi lebih bayar dan ada keterangan "Sampaikan SPT Lebih Bayar Anda langsung ke KPP Madya/Pratama, maap situs ini belum menerima SPT Lebih Bayar "
Ini via djponline, khan? Itu notifikasi bohongan…
SPT Pembetulan kadang bisa kadang tidak bisa, dengan notifikasi lain lagi "BPS sebelumnya tidak ditemukan"
Silahkan pindah ke provider (ASP) swasta.. - Originaly posted by begawan5060:
Ini via djponline, khan? Itu notifikasi bohongan…
serius rekan begawan5060 ? koq gitu yah djp nya ?
jadi solusinya sy pakai yg provider swasta yah ?
Trs status pph 21 saya yg jadi elbe itu bagaimana rekan ? - Originaly posted by akew08:
Trs status pph 21 saya yg jadi elbe itu bagaimana rekan ?
Dihentikan prosesnya dan dihapus..
Pilih ASP yang ini https://www.online-pajak.com/id gratis.. Rekan itu gimana yaa?? aku nggak ngerti si, ASP itu apa yaa??
ASP / Application Service Provider/ penyedia layanan aplikasi , itu maksudnya perusahaan yg meminjamkan aplikasi secara online melalui browser web.