Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pencatatan BPHTB Asset TA
Salam hormat rekan senior,
Saya mau tanya mengenai : biaya BPHTB atas asset yg ikut TA perlakuannya dipelaporan SPT badan usaha ,apakah bisa dibiayakan sehingga mengurangi laba perusahaan ataukah harus di koreksi fiscal karena ada unsur Tax Amnesty?
Viewing 1 - 2 of 2 replies