Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Pemakaian Sendiri

  • PPN atas Pemakaian Sendiri

  • rachman_fitrianto

    Member
    22 January 2018 at 9:24 am
  • abrahamchandra

    Member
    14 February 2018 at 9:32 am
    Originaly posted by krisnasandy:

    Rekan rachman, menurut saya tidak terutang PPN karena merupakan Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

    Mohon koreksinya…

    saya gak setuju nih.. sudah jelas dalam UU PPN bahwa atas pemakaian sendiri tetap terutang PPN dengan kode faktur pajak 040 atas dasar pengenaan pajak dengan nilai lain.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now