Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › WP tidak emgetahui dikukuhkan PKP secara jabatan
WP tidak emgetahui dikukuhkan PKP secara jabatan
dapet surat pengukuhan secara jabatan dari KPP ga?? kalau gak dapet bisa digugat ke pengadilan pajak..
Viewing 1 - 2 of 2 replies