Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Menghapus NSFP yang Sudah direkam
Menghapus NSFP yang Sudah direkam
Selamat siang .. Mohon bantuan rekan2 mengenai NSFP yang sudah direkam kemudian terhapus, apa bisa direkam ulang? sebagian nofa sudah terpakai. Terimakasih
bisa diinput lagi rekan, sesuaikan range nya ya
Viewing 1 - 3 of 3 replies