Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemungutan Pajak atas JAsa Servis Kendaraan Dinas
Pemungutan Pajak atas JAsa Servis Kendaraan Dinas
Selama pagi..
Mohon pencerahan terkait pemungutan dan pembayaran pajak (ppn dan PPh) atas biaya servis kendaraan dinas pada bengkel resemi ATPM oleh Bendahara Pemerintah..bagaimana terkait pemungutan dan pembayaran pajaknya, dmana biasanya bengkel resmi ATPM tidak mau dibayar sejumlah DPP, karena mereka memiliki sistem pencatatan dan pembayaran pajak sendiri. (bendahara hanya diberikan faktur pajak)
hal ini apakah bertentangan dengan peraturan yang sharusnya pajak dipungut dan disetorkan oleh bendahara pemerintah??mestinya ada PPh Pasal 22 rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies