Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya royalti atas film impor
Biaya royalti atas film impor
Dear rekan2,<br /><br />Saya ingin tanya jika ada biaya royalti atas film impor maka dikenakan pph pasal 26 dan lawan transaksi ada form DGT sehingga dikenalan tarif 5%. Akan tetapi lawan transaksi tdk mau dipotong sehingga harus di gross up. Apakah biaya royalti tsb boleh digross up? apakah ada peraturan tentang itu?<br />Mohon pencerahannya.Terima kasih
aturannya harus liat tax treaty masing2 negara rekan….
tarif normal 20%final , tpi bisa reduce rate , tergantung tax treatynya
Jika dlm kontrak jual beli tsb ada menyatakan bahwa harga tercantum yg disepakati tsb adalah harga net yg hrs diterima pihak penjual, mk menurut saya dg kata lain biaya pajak yang timbul menjadi tanggung jawab pembeli, mk tambahan royalty setelah gros up itu bisa dibiayakan. Tp jika klausul tsb tdk disebutkan, dan kebijakan pembeli melakukan gros up terjadi seketika pd saat mau membayar krn penjual menolak dipotong, mk ini sebenarnya tdk ada kesepakatan di kontrak jual beli, shg menyebabkan dispute, dan gros up hnya kebijakan sepihak dr pembeli utk menyelesaikan transaksi meskipun tdk tertuang dlm kontrak. dg dmk harga tambah dr kebijakan gros up itu sehrsnya tdk boleh dilakukan, krn tdk tercantum dlm dokumentasi apa pun, shg kalaupun dilakukan mk selisih dr gros up ini pun tdk boleh dibiayakan.
Kalau bicara aturan pajaknya sendiri setahu saya sebenarnya kan pajak tdk mengatur gros up biaya, ini dari kebiasaan fiskus saja menjustifikasi transaksi.- Originaly posted by ayay:
Dear rekan2,<br /><br />Saya ingin tanya jika ada biaya royalti atas film impor maka dikenakan pph pasal 26 dan lawan transaksi ada form DGT sehingga dikenalan tarif 5%. Akan tetapi lawan transaksi tdk mau dipotong sehingga harus di gross up. Apakah biaya royalti tsb boleh digross up? apakah ada peraturan tentang itu?<br />Mohon pencerahannya.Terima kasih
kalau di gross up, seharusnya nilai kontraknya (DPP) diawal juga di gross up, kecuali informasi jurnal nya bukan gross up, tetapi pajak ditanggung perusahaan (pengguna jasa) nah itu bisa tanpa merubah DPP.. karena menurut sepengalaman saya, beda kata aja bisa beda arti pajaknya. makanya informatif dalam menjurnal nanti itu penting..