Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Klaim Penjualan

  • Biaya Klaim Penjualan

     jajamiharja updated 6 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • daisyvinci

    Member
    18 January 2018 at 11:34 am
  • daisyvinci

    Member
    18 January 2018 at 11:34 am

    Jika diperusahaan jasa logistik, terdapat biaya klaim yang diakibatkan dari kelalaian petugas kita,, sehingga merusakan barang customer.
    Jadi pada saat pembayaran customer memotong pembayaran senilai barang yang dirusakan, dan mereka menerbitkan debit note. Atas biaya tersebut saya akui sebagai biaya klaim penjualan.

    Pertanyaan saya apakah atas biaya tersebut dapat diakui secara pajak? tolong disertai dengan peraturannya.

    Terima kasih

  • jajamiharja

    Member
    13 February 2018 at 4:14 pm

    boleh rekan

  • Yafits

    Member
    14 February 2018 at 7:47 am

    jika terjadi pada penjualan lalu diretur apakah perlakuannya akan sama?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now