Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Klaim Penjualan
Jika diperusahaan jasa logistik, terdapat biaya klaim yang diakibatkan dari kelalaian petugas kita,, sehingga merusakan barang customer.
Jadi pada saat pembayaran customer memotong pembayaran senilai barang yang dirusakan, dan mereka menerbitkan debit note. Atas biaya tersebut saya akui sebagai biaya klaim penjualan.Pertanyaan saya apakah atas biaya tersebut dapat diakui secara pajak? tolong disertai dengan peraturannya.
Terima kasih
boleh rekan
jika terjadi pada penjualan lalu diretur apakah perlakuannya akan sama?
Viewing 1 - 4 of 4 replies