Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain sanksi Pajak PP No.46

  • sanksi Pajak PP No.46

     Budi21 updated 6 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Budi21

    Member
    18 January 2018 at 10:16 am

    Selamat pagi,

    saya mau tanya pak, perusahaan di tempat saya kerja mulai beroperasi dibulan Maret 2016 dan omset ditahun 2016 hanya Rp 1,9M. di tahun 2017 berarti kami harus setor Pajak PP No. 46 kan (1% dari omset setiap bulan), kami tidak tahu harus membayar 1% sebelumnya. sehingga kami belum setor sampai bulan Januari 2018. dan kami bermaksud, membayar keseluruhan PP 46 dibulan ini dengan menghitung keseluruhan omset 2017.

    yang mau saya tanyakan, bagaimana sih perhitungan denda/sanksi PP 46 ini, saya dengar dikenakan sanksi berlapis ya?

    mohon informasinya dan tks

  • Budi21

    Member
    18 January 2018 at 10:16 am
  • abrahamchandra

    Member
    18 January 2018 at 11:20 am
    Originaly posted by Budi21:

    yang mau saya tanyakan, bagaimana sih perhitungan denda/sanksi PP 46 ini, saya dengar dikenakan sanksi berlapis ya?

    sanksi keterlambatan bayar PP 46 adalah sebesar 2% perbulan dari jumlah yang kurang dibayar dan maksimal 24 bulan. harusnya bapak bayarnya sebulan2, jangan setahun sekaligus..

    contohnya:
    januari peredaran usahanya 100jt pajaknya 1juta
    febuari peredaran usahanya 200juta pajaknya 2juta

    baru dibayar bulan desember
    perhitungannya jd gini : (1juta x 2%) x 11 bulan + (2juta x 2%) x 10 bulan

    kalau bulan maret sampe november blm dibayar juga, perhitunggannya tinggal ditambahin aja menggunakan rumus diatas

  • begawan5060

    Member
    18 January 2018 at 12:33 pm
    Originaly posted by Budi21:

    perusahaan di tempat saya kerja mulai beroperasi dibulan Maret 2016

    Perusahaan perorangan atau badan usaha?

  • Budi21

    Member
    18 January 2018 at 1:01 pm

    begitu ya pak, 🙁
    saya tidak mengerti sebelumnya pak, saya selalu lapot Pajak PPH Pasal 25.
    terima kasih pak atas jawabannya.

  • Budi21

    Member
    18 January 2018 at 1:04 pm

    Perusahaan perorangan atau badan usaha?

    badan usaha pak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now