Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sanksi Pajak PP No.46
Selamat pagi,
saya mau tanya pak, perusahaan di tempat saya kerja mulai beroperasi dibulan Maret 2016 dan omset ditahun 2016 hanya Rp 1,9M. di tahun 2017 berarti kami harus setor Pajak PP No. 46 kan (1% dari omset setiap bulan), kami tidak tahu harus membayar 1% sebelumnya. sehingga kami belum setor sampai bulan Januari 2018. dan kami bermaksud, membayar keseluruhan PP 46 dibulan ini dengan menghitung keseluruhan omset 2017.
yang mau saya tanyakan, bagaimana sih perhitungan denda/sanksi PP 46 ini, saya dengar dikenakan sanksi berlapis ya?
mohon informasinya dan tks
- Originaly posted by Budi21:
yang mau saya tanyakan, bagaimana sih perhitungan denda/sanksi PP 46 ini, saya dengar dikenakan sanksi berlapis ya?
sanksi keterlambatan bayar PP 46 adalah sebesar 2% perbulan dari jumlah yang kurang dibayar dan maksimal 24 bulan. harusnya bapak bayarnya sebulan2, jangan setahun sekaligus..
contohnya:
januari peredaran usahanya 100jt pajaknya 1juta
febuari peredaran usahanya 200juta pajaknya 2jutabaru dibayar bulan desember
perhitungannya jd gini : (1juta x 2%) x 11 bulan + (2juta x 2%) x 10 bulankalau bulan maret sampe november blm dibayar juga, perhitunggannya tinggal ditambahin aja menggunakan rumus diatas
- Originaly posted by Budi21:
perusahaan di tempat saya kerja mulai beroperasi dibulan Maret 2016
Perusahaan perorangan atau badan usaha?
begitu ya pak, 🙁
saya tidak mengerti sebelumnya pak, saya selalu lapot Pajak PPH Pasal 25.
terima kasih pak atas jawabannya.Perusahaan perorangan atau badan usaha?
badan usaha pak