Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban sbg PKP
Mohon tanya apa perusahaan yg omzetnya dibawah 4 mil setahun, dan sekarang dikenakan pph ps 4 setorannya 1% final, bisa mengajukan permohonan supaya ditetapkan sebagai PKP? sehingga dikenakan pajak ps 25/29 sesuai tarif?
- Originaly posted by herjos:
bisa mengajukan permohonan supaya ditetapkan sebagai PKP?
bisa rekan
kalau msh belum 4,8 Milyar, walaupun sudah PKP pun tetep pake PP 46 1%
Setuju rekan
- Originaly posted by herjos:
Mohon tanya apa perusahaan yg omzetnya dibawah 4 mil setahun, dan sekarang dikenakan pph ps 4 setorannya 1% final, bisa mengajukan permohonan supaya ditetapkan sebagai PKP?
Bisa, silahkan pengajuan permohonan di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Originaly posted by herjos:sehingga dikenakan pajak ps 25/29 sesuai tarif?
kalau sudah pakai PP 46, bayar 1 % Final, berarti tidak di kenakan PPh 25 / PPh 29 rekan…
Tapi kalau omset diatas 4,8 M, baru pakai PPh 25 / 29
CMIIW
Terima kasih untuk nasehat teman2 semua.