• Kewajiban sbg PKP

     herjos updated 6 years, 2 months ago 5 Members · 7 Posts
  • herjos

    Member
    18 January 2018 at 6:40 am
  • herjos

    Member
    18 January 2018 at 6:40 am

    Mohon tanya apa perusahaan yg omzetnya dibawah 4 mil setahun, dan sekarang dikenakan pph ps 4 setorannya 1% final, bisa mengajukan permohonan supaya ditetapkan sebagai PKP? sehingga dikenakan pajak ps 25/29 sesuai tarif?

  • danisaputra

    Member
    18 January 2018 at 7:39 am
    Originaly posted by herjos:

    bisa mengajukan permohonan supaya ditetapkan sebagai PKP?

    bisa rekan

  • abrahamchandra

    Member
    18 January 2018 at 10:12 am

    kalau msh belum 4,8 Milyar, walaupun sudah PKP pun tetep pake PP 46 1%

  • tachaocho

    Member
    25 January 2018 at 11:46 am

    Setuju rekan

  • Charles_99

    Member
    25 January 2018 at 11:55 am
    Originaly posted by herjos:

    Mohon tanya apa perusahaan yg omzetnya dibawah 4 mil setahun, dan sekarang dikenakan pph ps 4 setorannya 1% final, bisa mengajukan permohonan supaya ditetapkan sebagai PKP?

    Bisa, silahkan pengajuan permohonan di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

    Originaly posted by herjos:

    sehingga dikenakan pajak ps 25/29 sesuai tarif?

    kalau sudah pakai PP 46, bayar 1 % Final, berarti tidak di kenakan PPh 25 / PPh 29 rekan…

    Tapi kalau omset diatas 4,8 M, baru pakai PPh 25 / 29

    CMIIW

  • herjos

    Member
    18 February 2018 at 9:55 am

    Terima kasih untuk nasehat teman2 semua.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now