Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Rep Office menggunakan jasa konsultasi lokal lawyer
Rep Office menggunakan jasa konsultasi lokal lawyer
Hello suhu pajak semua,
Saya bekerja di Rep Office dimana HQ nya ada di Sing dan kami bergerak di bidang jasa fintech. Untuk settlement jasa konsultasi hukum dgn local firm Indonesia, bagaimana dengan kondisi sbb:
1. Apakah lokal firm tersebut melakukan charge VAT kepada kami atas jasa tsb?
2. Apakah kami dapat memotong PPh 23 atas jasa tsb?Saya masih confused implikasi antara UU Pajak dan Tax Treaty terhadap transaksi tsb.
Terimakasih untuk saran dan masukannya
- Originaly posted by sikidibi:
1. Apakah lokal firm tersebut melakukan charge VAT kepada kami atas jasa tsb?
di indonesia ada BUT nya?? kalaiu ada bisa dicharge VAT
Originaly posted by sikidibi:2. Apakah kami dapat memotong PPh 23 atas jasa tsb?
ya jika ada BUT nya di indonesia
di Indonesia masih status full Rep Office baik dari sisi entity maupun kegiatan bisnisnya, jadi totally non BUT. So dengan kondisi diatas kami tidak bisa dicharge VAT ya oleh konsultan lokal tsb?
coba baca pengertian BUT dulu.. hahaha.. soalnya kasusnya kayak google nih.. google tidak ada BUT di indonesia, tapi ada kantor perwakilannya di indonesia, walaupun pembayaran semuanya ke singapore, tetapi dirjen pajak tetep kekeuh jika kantor perwakilan google itu sbg BUT, karena iklan2 yang pasang google indonesia, walaupun invoicenya dan pembayarannya ke google singapore.