Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bunga pinjaman yang dapat dibiayakan
Bunga pinjaman yang dapat dibiayakan
Jika perusahaan mendapatkan pinjaman dana dari bank dan sebagian dana tersebut diinvestasikan ke dalam suatu pendapatan yang merupakan obyek pajak. Apakah biaya bunga untuk dana yang diinvestasikan dapat dijadikan pengurang untuk imbal hasil yang didapatkan dari Investasi.
Contoh:
PT A memperoleh pinjaman dari Bank "XYZ" sebesar Rp2M. Dari @ M tersebut sebesar Rp1M dilakukan investasi di perusahaan sekuritas dengan memdapatkan imbal hasil yang merupakan obyek pajak.
Apakah biaya bunga sebesar Rp1M, dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan yang didapatkan dari investasi pada perusahaan sekuritas?.Mohon petunjuk dan arahannya.
biaya sehubungan penghasilan yang dikenakan pajak final , tidak boleh dibiayakan secara fiskal alias koreksi positif