• Tax planning

  • ana_nana

    Member
    14 January 2018 at 2:19 am

    apakah ada dasar hukum yang menguatkan tax planning dalam PPh Badan?

  • ana_nana

    Member
    14 January 2018 at 2:19 am
  • TAKAYAZI

    Member
    14 January 2018 at 2:35 pm
    Originaly posted by ana_nana:

    apakah ada dasar hukum yang menguatkan tax planning dalam PPh Badan?

    TaxPlaning kalau menurut saya tidak ada dasar hukum nya , akan tetapi TaxPlaning tersebut merupakan sesuatu yang LEGAL , namun jangan sampai keluar dari koridor fiskal nya ,, tujuan TaxPlaning adalah untuk meng Hemat Pajak terutang .

  • ana_nana

    Member
    16 January 2018 at 7:54 am

    Itu artinya tax planning hanya sekedar manajemen dalam merencakan perpajakan saja tanpa didasari suatu dasar hukum ya?

  • abrahamchandra

    Member
    16 January 2018 at 9:22 am
    Originaly posted by ana_nana:

    Itu artinya tax planning hanya sekedar manajemen dalam merencakan perpajakan saja tanpa didasari suatu dasar hukum ya?

    iya gak ada dasar hukumnya, karena fungsinya meminimalkan pajak terutang dengan cara2 yang legal.

  • TAKAYAZI

    Member
    16 January 2018 at 9:36 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    iya gak ada dasar hukumnya, karena fungsinya meminimalkan pajak terutang dengan cara2 yang legal.

    betul ini

  • discard27

    Member
    7 May 2018 at 2:31 pm

    dear rekan, aspek apa saja yang termasuk tax planning? adakah contoh nya? terima kasih

  • BEKAWE

    Member
    7 May 2018 at 2:35 pm

    hanya aspek perpajakan saja yang dapat dikategorikan tax planning

  • abrahamchandra

    Member
    7 May 2018 at 4:49 pm
    Originaly posted by discard27:

    dear rekan, aspek apa saja yang termasuk tax planning? adakah contoh nya? terima kasih

    semua aspek perpajakan ada tax planningnya, tinggal kita pinter2 aja menemukannya

  • abrahamchandra

    Member
    7 May 2018 at 4:51 pm
    Originaly posted by discard27:

    dear rekan, aspek apa saja yang termasuk tax planning? adakah contoh nya? terima kasih

    contoh nya PPh 21..
    karyawan dengan Pahak penghasilan (gaji digross up) yang ditanggung perusahaan dengan pajak penghasilan yang ditanggung karyawan beda cara perhitungannya walaupun angka yang disepakati sama..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    8 May 2018 at 9:04 am

    Tax planning mencakup aktifitas yang legal maupun ilegal dan yang compliance maupun noncompliance. Pengertian legalitas pada Gambar I menjelaskan bahwa tax planning bisa mencakup aktivitas yang benar-benar patuh terhadap peraturan, yang sifatnya ‘grey area’, dan aktivitas yang benar-benar tidak sesuai peraturan atau melanggar aturan yang ada. Tax planning yang berhubungan dengan tingkat kepatuhan mencakup aktivitas yang benar-benar patuh pada peraturan, tidak patuh karena adanya celah pada sistem perpajakan dan dengan sengaja tidak mau patuh pada peraturan yang ada.

    Tax planning dilakukan berdasarkan strategi bisnis perusahaan. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan return setelah pajak penghasilan. Dengan demikian, tax planning ini tidak semata-mata hanya strategi untuk meminimalkan pajak penghasilan karena dengan tax planning wajib pajak bisa mendapatkan tujuan lain, misalnya memanfaatkan fasilitas pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now