Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?

  • Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?

     Dewagol updated 5 years, 3 months ago 25 Members · 68 Posts
  • linalina

    Member
    12 January 2018 at 10:16 am
  • linalina

    Member
    12 January 2018 at 10:16 am

    Hi rekans,

    Kalau perusahaan baru berdiri dari maret 2017 sampai dengan sekarang. PPh badan yang di laporkan bulanan selama tahun 2017 apa ya?…

    PP 46 atau pph 25 ?…

    Mohon petunjuknya rekan

    Thanks

  • big.small

    Member
    12 January 2018 at 11:15 am

    angsuran pph pasal 25 rekan, menunggu satu tahun beroperasi secara komersial.
    Thx

  • linalina

    Member
    16 January 2018 at 7:54 am
    Originaly posted by big.small:

    angsuran pph pasal 25 rekan, menunggu satu tahun beroperasi secara komersial.
    Thx

    terima kasih atas info nya rekan, maaf saya tanya lagi..

    klo sudah terlanjut ke pp 46 bgm ?… apakah uang nya bisa di refund atau di kompensasi atau di pindah buku ?…

    makasih atas pencerahannya

  • abrahamchandra

    Member
    16 January 2018 at 9:19 am
    Originaly posted by linalina:

    PP 46 atau pph 25 ?…

    harusnya pakai perhitungan PPh badan..

    Originaly posted by linalina:

    klo sudah terlanjut ke pp 46 bgm ?… apakah uang nya bisa di refund atau di kompensasi atau di pindah buku ?…

    sebaiknya pemindahbukuan ke PPh lain karena tahun pertama PPh 25 nya masih nihil.

  • liuyiusin

    Member
    17 January 2018 at 8:49 am

    Untuk perusahaan baru berdiri, meski omset bruto di bawah 4,8m, pembayaran pph bulanannya menggunakan tarif PPh umum s/d 1 tahun sejak beroperasi komersial (SE-32/2014).

    Diberi contoh :
    Wajib Pajak badan baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2017. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai PPh tarif umum selama waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial yaitu sejak 1 Juli 2017 sampai dengan 30 Juni 2018.

    Karena Juni 2018 kepalang tanggung, maka penerapan PPh tarif umum dilanjutkan sd 31 Desember 2018. Untuk PPh tahun 2019, memperhatikan omset 2018. Jika masih di bawah 4,8m, sejak Jan 2019 menggunakan tarif PPh 1%.

  • kenara

    Member
    17 January 2018 at 3:49 pm

    Dear Rekan,

    mohon bantuanya, topik nya sama dengan kasus saya, perusahaan saya baru beroperasi november 2017 dan baru melakukan PPN keluaran di bulan desember 2017. krena saya masih di bawah 4,8 m di bulan desember saya melakukan pembayaran PPH 4 ayat 2.

    apa yg harus saya lakukan.

    terima kasih

  • kenara

    Member
    17 January 2018 at 3:53 pm

    Dear Rekan,

    mohon bantuanya, topik nya sama dengan kasus saya, perusahaan saya baru beroperasi november 2017 dan baru melakukan PPN keluaran di bulan desember 2017. krena saya masih di bawah 4,8 m di bulan desember saya melakukan pembayaran PPH 4 ayat 2.

    apa yg harus saya lakukan.

    terima kasih

  • Wira_Hadiantara

    Member
    18 January 2018 at 7:07 am
    Originaly posted by kenara:

    Dear Rekan,

    mohon bantuanya, topik nya sama dengan kasus saya, perusahaan saya baru beroperasi november 2017 dan baru melakukan PPN keluaran di bulan desember 2017. krena saya masih di bawah 4,8 m di bulan desember saya melakukan pembayaran PPH 4 ayat 2.

    apa yg harus saya lakukan.

    terima kasih

    Berhentilah berpikir

  • liuyiusin

    Member
    18 January 2018 at 8:21 am
    Originaly posted by kenara:

    mohon bantuanya, topik nya sama dengan kasus saya, perusahaan saya baru beroperasi november 2017 dan baru melakukan PPN keluaran di bulan desember 2017. krena saya masih di bawah 4,8 m di bulan desember saya melakukan pembayaran PPH 4 ayat 2.

    apa yg harus saya lakukan.

    Artinya, penghasilan komersil mulai Des 2017. Maka tarif PPh 1% baru dapat dinikmati per 1 Jan 2019.

    Untuk Des 2017 s/d masa sebelum SPT Tahunan 2017 dimasukkan, besarnya angsuran PPh 25 setiap bulan dihitung dari laba (profit) kena pajak sebulan dikali 12 (disetahunkan). Setelah dapat PPh setahun, kemudian dibagi kembali ke 12. Dapatlah angsuran PPh setiap bulan.

    Setelah SPT Tahunan PPh 2017 dimasukkan, jika terdapat laba maka angsuran PPh 25 sd/ Des 2018 nanti berdasarkan perhitungan di SPT Tahunan 2017.

    Untuk PPh 4(2) Des 2017 yang sudah dibayar, bisa dimohon pindahbuku ke PPh 25 Des 2017, agar bisa dikreditkan saat SPT Tahunan 2017 nanti,

  • hangsengnikkei

    Member
    18 January 2018 at 11:52 am

    gatel pengen nanya dari dulu, sebetulnya perusahaan baru berdiri apakah sama dengan perusahaan yg baru beroperasi secara komersial?

  • liuyiusin

    Member
    18 January 2018 at 2:26 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sebetulnya perusahaan baru berdiri apakah sama dengan perusahaan yg baru beroperasi secara komersial?

    Di SE-32/2014 ditegaskan maksud baru beroperasi secara komersial dalam rangka menentukan jenis tarif PPh yang harus dibayar, terutama bagi yang memiliki omset 4,8 m ke bawah setahun.

    Yaitu saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa/ barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.

  • abrahamchandra

    Member
    18 January 2018 at 2:34 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    gatel pengen nanya dari dulu, sebetulnya perusahaan baru berdiri apakah sama dengan perusahaan yg baru beroperasi secara komersial?

    beda.. perusahaan sudah berdiri belum tentu beroperasi scr komersial, tapi jika perusahaan yang sudah beroperasi secara komersial sudah pasti perusahaan tersebut sudah berdiri..

  • hangsengnikkei

    Member
    18 January 2018 at 2:35 pm
    Originaly posted by liuyiusin:

    Di SE-32/2014 ditegaskan maksud baru beroperasi secara komersial dalam rangka menentukan jenis tarif PPh yang harus dibayar, terutama bagi yang memiliki omset 4,8 m ke bawah setahun.

    Yaitu saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa/ barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.

    jadi jawabannya itu jadinya apa rekan?sama atau berbeda?mau lanjut ke pertanyaan berikutnya

  • hangsengnikkei

    Member
    18 January 2018 at 2:40 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    beda.. perusahaan sudah berdiri belum tentu beroperasi scr komersial, tapi jika perusahaan yang sudah beroperasi secara komersial sudah pasti perusahaan tersebut sudah berdiri..

    oke, lanjut pertanyaannya

    pasal 10 angka 3 PP 46
    didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

    pasal 3 angka 5 PMK 107/2013
    Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

    pertanyaannya, perusahaan berdiri tahun 2014, omset bulan pertama 100jt, pakai pp 46 atau pph 25?

Viewing 1 - 15 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now