Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak jual perusahaan ke orang pribadi
pajak jual perusahaan ke orang pribadi
Dear temen2 seperjuangan disini,
mau tanya nih.. persh tempatku bekerja mau jual anak perusahaannya ke orang pribadi (WNA). kira kira nanti pajak apa saja yang dikenakan? dan tarifnya? lalu yang potong/pungut siapa?
mohon sekali penjelasannya soalnya aku belum pernah dapet transaksi seperti ini..
terima kasih
atas keuntungan dikenakan PPh (capital gain) , atas penyerahan aktiva dikenakan PPN (kalau PKP)
Viewing 1 - 3 of 3 replies