Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi Rugi Fiskal
Dear Rekan Ortax,
Numpang tanya, mengenai aturan Kompensasi Rugi Fiskal apakah ada selain yang diatur dalam:
UU PPh Pasal 6 ayat 2, Pasal 31(A), dan PP 46 Tahun 2013?Apakah Perusahaan yang belum beroperasi secara komersial tidak bisa menggunakan kompensasi kerugian fiskal 5 tahun ke depan?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Viewing 1 - 3 of 3 replies