Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Masa Pencabutan PKP

  • Masa Pencabutan PKP

     Newyaris updated 6 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Newyaris

    Member
    3 January 2018 at 9:39 pm

    Hi Guys,

    Saya mengajukan pencabutan PKP perorangan di Mei 2017, tp sampai sekarang belum dapat tanggapan atau surat untuk pemeriksaan dr KPP setempat. Kita juga sudah minta jawaban ke KPP pada bulan November kemarin, katanya akan segera dikirimkan surat pemeriksaan, tp sampai hari ini belum ada tanggapan juga.

    Temen2 ortax, biasa harus tunggu berapa lama utk pencabutan pkp?

  • Newyaris

    Member
    3 January 2018 at 9:39 pm
  • abrahamchandra

    Member
    4 January 2018 at 9:44 am

    berdasarkan pasal 25 ayat 3 per 20/PJ/2013 penerbitan keputusan pencabutan PKP paling lambat 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat (dalam hal ini surat pencabutan PKP ke kantor pajak)

    apabila waktu tersebut terlampaui dan KPP tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan PKP, maka permohonan PKP dianggap dikabulkan, dan KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengkuhan PKP dalam waktu 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir sesuai dengan pasal 25 ayat 4 per 20/PJ/2013

    jadi kesimpulannya, sudah berapa lama rekan mengajukan pencabutannya?? jika sudah melampaui 6 bulan, rekan bisa ke KPP rekan dan membawa meminta surat pencabutan pengukuhan PKP tanpa harus diperiksa dahulu, jika dia tetap berargumen, bawa saja aturannya PER 20?PJ/2013

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now