Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Treaty Tax Indonesia – Singapore
Treaty Tax Indonesia – Singapore
Dear Rekan Tax,
Saya mau tanyakan beberapa hal, & mohon pencerahannya :
Jika saya ada suplier dari Singapore. Di mana perusahaan saya memakai jasa dari Singapore untuk melakukan Training bagi karyawan perusahaan saya selama 2 hari di Indonesia.Yang mau saya tanyakan :
1. Apakah saya memerlukan untuk memintakan DGT-1 dari Singapore?
2. Jika Invoice/Faktur mereka di tanggal 12 Dec 2017, untuk tanggal DGT-1 apakah bisa utk periode 2017? karena saya biayakan di Tahun Buku 2017.
3. Jika di kenakan tarif pajak & memakain DGT-1 berapa % tarif yang akan saya potong?Mohon pencerahannya,
Thank you
1. perlu (kalau mau dipotong 0% sesuai tax treaty)
2. kalau pembiayaan sesuai PSAK, mungkin ada suhu yang lebih mumpuni untuk jelasin
3. kalau tidak terbentuk BUT (artikel 5 tax treaty), tarif 0%- Originaly posted by Wenny1:
2. Jika Invoice/Faktur mereka di tanggal 12 Dec 2017, untuk tanggal DGT-1 apakah bisa utk periode 2017? karena saya biayakan di Tahun Buku 2017.
bisa.. kan transaksi nya di 2017, otomatis periode DGT – 1 nya harus 2017.
Mohon dibantu. PT A di Indonesia memakai jasa SG Pte Ltd (Perusahaan di Singapore, ada DGT Form and Certificate of Domicile). PT A bayar lewat PT X (X ini ada pemegang saham dari SG Pte Ltd juga). PT X dibayar 3% admin fee oleh SG Pte Ltd untuk transfer duit ke SG and juga bayar2 vendor lain di Indonesia. SG Pte Ltd dalam hal ini tidak ada BUT (Badan Usaha Tetap) tetapi karena memakai jasa PT X, lantas bagaimana?
Yang saya mau tanya ini implikasi terhadap SG Pte Ltd. Waktu bayar admin fee ke PT X apakah kena withholding tax pph 26? Bagaimana dengan Tax Treaty 15%? Project ini Rp 2 Milyar. Subcon di indonesia harus dibayar USD 300,000. Waktu remit duit ke Singapore kena peraturan apalagi?
Terima kasih