Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur pajak palsu
Ada teman saya nanya pendapat saya soal faktur pajak fiktif.
Teman saya kerja di perusahaan PMA , pemiliknya orang dari negara China,
Sales disana mengatakan padanya kalau perusahaan ini jual beli faktur pajak palsu.
Sales ini kemudian berhenti kerja.
Setelah beberapa bulan bekerja, tmn saya itu menemukan bbrp bukti bahwa memang benar ada fktr pjk fiktif.
Nah, tmn saya bingung mau brhenti kerja atau tdk?
Takut nanti dia bisa kena hukuman jg dari pemerintah.
Pemilik perusahaan ini tahu bahwa ini melanggar hukum tapi pura2 tdk tahu dgn alasan kami kan org asing, jd semua diserahkn ke tmn saya yg membuat fktr pjknya.
Krn tmn saya yg membuat fktr pjknya berdasarkan invoice yg diberikan oleh pemilik perusahaan, dia takut terjerat hukum. Walaupun tmn saya itu bisa pura2 tdk tahu jg.Mohon pendapatnya, apa sebaiknya dia brhenti krja atau tetap bekerja dgn brpura2 tdk tahu?
Saya tdk mngerti soal hukum pajak,jadi tdk bisa mmberi saran pd tmn saya
- Originaly posted by Ppntax:
Mohon pendapatnya, apa sebaiknya dia brhenti krja atau tetap bekerja dgn brpura2 tdk tahu?
yang kena pidana adalah yang menyetujui pembuatan faktur pajak.. yang pertama kena adalah ownernya dahulu, walaupun dia WNA, tetap pasti bisa dikejar.. teman saya seorang AR di sebuah KPP pernah cerita, ada yang menggelapkan uang dan membuat faktur pajak fiktif, ownernya WNA asal korsel.. pihak pemerintah juga sudah ada kerjasama dengan pihak negara tersebut untuk menangkap WNA tersebut, 3 tahun kemudian, tertangkaplah WNA tersebut dan diadili di indonesia. kedua yang kena adalah pihak yang membuat faktur pajak, karena dia tahu pekerjaannya itu terpotensi terkena pidaha, tapi tetap melakukannya. itu namanya disengaja. menurut saya, lebih baik tinggalkan saja pekerjaan tersebut.
Berarti kalau disengaja, baru bisa kena hukum,
Teman saya itu katanya dia bisa pura2 gak tahu apapun soal fktr fiktif,
Jadi apa bisa trbebas dr pidana?- Originaly posted by Ppntax:
Berarti kalau disengaja, baru bisa kena hukum,
Teman saya itu katanya dia bisa pura2 gak tahu apapun soal fktr fiktif,
Jadi apa bisa trbebas dr pidana?masalah pura2 tahu, biar nanti penegak hukum yang membongkarnya.. penegak hukum pasti punya cara untuk membongkarnya.. jadi menurut saya sepandai2nya menyembunyikan bangkai, pst akan tercium juga.. menurut saya lebih baik hati2.. jika suatu saat kena dan sampai ke pengadilan, teman anda hanya planga plongo seperti SN, kemungkinan bisa dianggap gak tahu apa yang dikerjakannya itu fiktif.. hahaha
- Originaly posted by Ppntax:
Berarti kalau disengaja, baru bisa kena hukum,
Teman saya itu katanya dia bisa pura2 gak tahu apapun soal fktr fiktif,
Jadi apa bisa trbebas dr pidana?bilang aja tahunya kerja kerja kerja
betul kata pepatah kejujuran adalah emas..ketidakjujuran hanya membuat kita tidak tenang..benar apa betul ? hehehe
Ppnta
Originaly posted by Ppntax:Ada teman saya nanya pendapat saya soal faktur pajak fiktif.
Teman saya kerja di perusahaan PMA , pemiliknya orang dari negara China,
Sales disana mengatakan padanya kalau perusahaan ini jual beli faktur pajak palsu.
Sales ini kemudian berhenti kerja.
Setelah beberapa bulan bekerja, tmn saya itu menemukan bbrp bukti bahwa memang benar ada fktr pjk fiktif.
Nah, tmn saya bingung mau brhenti kerja atau tdk?
Takut nanti dia bisa kena hukuman jg dari pemerintah.
Pemilik perusahaan ini tahu bahwa ini melanggar hukum tapi pura2 tdk tahu dgn alasan kami kan org asing, jd semua diserahkn ke tmn saya yg membuat fktr pjknya.
Krn tmn saya yg membuat fktr pjknya berdasarkan invoice yg diberikan oleh pemilik perusahaan, dia takut terjerat hukum. Walaupun tmn saya itu bisa pura2 tdk tahu jg.saya sedang melakukan penelitian tentang faktur fiktif, bisa kah anda hubungi saya di 087889804490. kalo temannya bersedia untuk diwawancarai, tentunya dengan perjanjian bahwa hanya untuk tujuan akademik dengan nama yang disamarkan
- Originaly posted by taxman666:
saya sedang melakukan penelitian tentang faktur fiktif, bisa kah anda hubungi saya di 087889804490. kalo temannya bersedia untuk diwawancarai, tentunya dengan perjanjian bahwa hanya untuk tujuan akademik dengan nama yang disamarkan
paparazi. 🙂
- Originaly posted by taxman666:
saya sedang melakukan penelitian tentang faktur fiktif, bisa kah anda hubungi saya di 087889804490. kalo temannya bersedia untuk diwawancarai, tentunya dengan perjanjian bahwa hanya untuk tujuan akademik dengan nama yang disamarkan
suaranya juga disamarkan gak? kayak di tipi2 itu..