Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Batubara
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya bagaimana aspek perpajakan untuk transaksi pembelian batubara?
Salam
Bantu sharing.
Ketika anda beli, maka anda wajib memotong pph pasal 22 sebesar 1,5 % dari nilai pembelian.
Salam
Thanks pak,
Kita ada pembelian batubara sebesar Rp. 2 M.
Berarti yang kita bayar ke perusahaan batubara sebesar 1.970.000.000 dan 30 Jutanya kita setor ke negara (PPh 22) . Betul demikian?Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies