Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tax treaty Indonesia – Hongkong
Tax treaty Indonesia – Hongkong
Hai Rekan,
Saya mau bertanya, kalau perusahaan saya bergerak dibidang penyedia konten film secara online, dan mau bekerja sama dengan perusahaan di hongkong, atas revenue sharing yang dikirimkan dari perusahaan hongkong ke perusahaan di indonesia, aspek pajak yg harus saya perhatikan apa saja ya?
Saya ingin memastikan apa pemikiran saya benar atau tidak,
benar atau tidak ya jika terkait penyediaan konten ke luar negeri maka tidak terkena PPN karna termasuk ke dalam kategori ekspor, dan atas penghasilan yang perusahaan kami terima dikenai pajak di hongkong, dan atas pajak tersebut bisa kami jadikan kredit pajak luar negeri di akhir tahun dalam SPT Badan, apa pemikiran saya benar?Mohon bantuannya. Terima kasih