Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 (jasa teknisi) dengan Singapore
PPh 26 (jasa teknisi) dengan Singapore
Dear Rekan,
Mohon pencerahaanya.
Perusahaan tempat saya bekerja mendatangkan teknisi dari Singapur untuk service mesin kami.
Kantor kami terima invoice dari Singapur untuk jasa teknisi serta transport teknisi ke Indonesia dalam 1 invoice. Saat pembayaran invoice tsb atasan saya tidak memotong PPh 26 20%. Pertanyaan saya :1. Apakah invoice yg kami terima wajib potong PPh 26 20% ?
2. Karna kita sudah terlanjur bayar full invoice, apakah pembayaran PPh 26 20% harus kami yg tanggung?
3. Bagaimana cara penginputan lawan transaksi luar negeri di espt pasal 23/26 nya? karna NPWP kan wajib untuk diisi?Mohon infonya, terima kasih.
1. Wajib
2. Ya
3. 000 (15digit)Dear rekan Chita,
Selama Supplier terkait fulfilled DGT Form sebagaimana dimaksud di dalam Per DJP 10 2017 dan service yang dilakukan tidak melewati time test maka tidak ada PPh 26 yang harus dipotong (time test Indo – Sing 90 hari dalam 12 bulan) – referensi art 7 & 5 tax treaty Indo – Sing.
CMIIW – terima kasih.
- Originaly posted by Day Chita:
1. Apakah invoice yg kami terima wajib potong PPh 26 20% ?
minta DGT aja biar ga bayar 20%..
- Originaly posted by abrahamchandra:
minta DGT aja biar ga bayar 20%..
Kalau sdh terlanjur bayar, tdk bisa DGT, hanya utk yg berikutnya sebaiknya dpt dibicarakan dulu sblm inv ditagihkan
Saya rasa tetap dicoba dimintakan DGT formnya selama SPT Masa terkait transaksi tersebut belum waktunya,, kalau sudah ya WP menjadi penanggung pajaknya.