Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Selamat sore rekan,
Mau tanya saya mengimport barang atas nama CV bagaimana perlakuan perpajakannya?
apakah PPhnya bisa di kreditkan?Tergantung, bgmn pelaporan SPT Badannya, klo ikut PP 46 sehrsnya ga usah byr pph22 lagi wkt importnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies