Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cara melaporakan spt tahunan untuk harta warisan bersama
cara melaporakan spt tahunan untuk harta warisan bersama
Halo rekan rekan,
Mohon masukan nya bagaimana cara melaporandi SPT tahunan untuk harta warisan berupa tanah yang sudah di balik nama, akan tetapi di sertifikat ditulis pemiliknya lebih dari 1 orangTerima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies